URnews

Hari Ini Tutup, Begini Tata Cara Lapor SPT Pajak Lewat DJP Online

Nivita Saldyni, Rabu, 31 Maret 2021 15.20 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hari Ini Tutup, Begini Tata Cara Lapor SPT Pajak Lewat DJP Online
Image: Ilustrasi Pajak Penghasilan. (Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay)

Surabaya - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi berakhir Rabu (31/3/2021). Sudahkah kamu melaporkan SPT Tahunanmu?

Setiap wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kewajiban perpajakannya. Jika merujuk Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), SPT Tahunan punya jangka waktu penyampaian paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Kalau tak memenuhinya? Siap-siap bisa kena hukuman denda bahkan pidana.

Nah penyampaian Laporan SPT Tahunan sendiri bisa dilakukan dengan berbagai cara. Bisa langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau bisa juga secara online lewat layanan elektronik DJP, secara e-Filing, e-Form atau dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.

Untuk Urbanreaders yang tak ingin repot, lebih baik lakukan pelaporan SPT Tahunan secara lewat layanan e-Filing guys. Namun syaratnya, kamu harus punya akun dulu nih sebelum bisa melakukan pelaporan di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.

Cara membuat akun di situs DJP Online

1. Pastikan kamu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.

2. Lakukan registrasi akun di sini.

3. Masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan dengan benar.

4. Kemudian klik Submit.

Nah, setelah kamu memiliki akun, kamu baru bisa nih melakukan lapor SPT Tahunan secara online. 

Langkah-langkah lapor SPT Tahunan secara online

1. Login ke situs DPJ Online di sini

2. Kemudian pada dashboard, klik 'Lapor' dan pilih ikon 'e-filling'.

3. Klik 'Buat SPT' dan jawab pertanyaan yang muncul dengan benar.

4. Lalu pada pertanyaan terakhir, pilih pengisian formulir 1770 S. Kamu bisa menggunakan formulir, panduan, atau upload SPT. Pilih salah satu dan klik SPT 1770 S sesuai pilihan, baik dengan bentuk formulir, panduan, atau upload.

5. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak dan status SPT. Jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya, maka isi juga bagian pembetulan.

6. Klik 'Langkah selanjutnya', kemudian sistem akan secara otomatis mendeteksi jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).

7. Jika data sudah benar, klik 'Ya'. Namun jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final, wajib pajak bisa memilih 'Tidak'.

8. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik 'Tambah' dan lengkapi data yang harus diisi.

9. Pada bagian B, isi data harta yang dimiliki. Kamu bisa menggunakan data harta yang dilaporkan tahun lalu atau mempebaruinya jika ada perubahan atau penambahan. 

10. Pada bagian C, isi utang akhir tahun lalu dan tambahkan jika ada hutang baru dengan klik 'Tambah'.

11. Pada bagian D, isi daftar susunan anggota keluarga.

12. Kemudian di lampiran 1 bagian A, isi penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Kemudian isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja pada bagian C.

13. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong. Semua bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja. Kemudian klik langkah selanjutnya 

14. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.

15. Selanjutnya ada beberapa bagian lagi yang harus kamu lengkapi. Pada bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri. Untuk bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan. Jika kamu mendapatkan penghasilan dari luar negeri, isi bagian C. Untuk bagian D, hanya diisi jika kamu pernah membayar angsuran PPh 25. Nah pada bagian E, kamu akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

16. Jika SPT nihil, lanjutkan ke bagian F. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.

17. Jika belum bayar, pilih "Belum bayar" untuk diarahkan ke e-billing. Bila sudah bayar, klik opsi "Saya sudah bayar" dan isi data bukti pembayaran. Kalau SPT lebih bayar, upload dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya. Kemudian lanjut ke 'Pernyataan'. Centang kolom setuju jika data yang diisi sudah benar.

18. Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail. Salin kode yang dikirimkan via e-mail. Lalu, klik kirim SPT.

Kalau Urbanreaders masih bingung, bisa nih kepoin video langkah-langkah pengisian SPT 1770 S melalui e-Filling dari Direktorat Jenderal Pajak di sini.

Nah itu dia tata cara lapor SPT Tahunan, guys. Untuk kamu yang belum lapor, yuk segera lapor SPT Tahunan sebelum batas akhir ditutup pada Rabu (31/3/2021) pukul 23.59 WIB!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait