URtrending

Hasil Autopsi Tunjukkan George Floyd Positif COVID-19

Kintan Lestari, Kamis, 4 Juni 2020 14.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hasil Autopsi Tunjukkan George Floyd Positif COVID-19
Image: George Floyd/istimewa

Minneapolis - Seorang warga kulit hitam bernama George Floyd baru-baru ini tewas karena ulah oknum polisi bernama Derek Chauvin yang menekan lehernya dengan lutut selama 8 menit 46 detik.

Video detik-detik kematian George Floyd itu pun viral di media sosial dan berujung pada demo Black Lives Matter yang saat ini terjadi.

Hasil autopsi independen yang dilakukan pihak keluarga menunjukkan kalau George Floyd meninggal dunia akibat asfiksia traumatic (tercekik) akibat adanya tekanan di leher dan punggung yang menyebabkan aliran darah ke otak terhambat. Sementara autopsi yang dilakukan Kantor Pemeriksa Medis Wilayah Hennepin menunjukkan hasil berbeda.

Melansir CTV News, hasil autopsi penuh yang dilakukan Kantor Pemeriksa Medis Wilayah Hennepin pada George Floyd yang dirilis Rabu (3/6/2020) kemarin menyatakan penyebab kematian Floyd adalah akibat kardiopulmonal atau henti jantung paru. Pemeriksa medis tidak menyebutkan tentang sesak napas.

Namun autopsi yang dilakukan Kantor Pemeriksa Medis Wilayah Hennepin juga ungkap hasil baru lainnya, yaitu George Floyd positif COVID-19. Meski demikian itu bukan penyebab kematiannya.

Laporan oleh Kepala Pemeriksa Medis Andrew Baker menjabarkan rincian klinis hasil otopsi Floyd, yaitu Floyd telah dites positif COVID-19 pada 3 April tetapi tampak tanpa gejala. Laporan tersebut mencatat paru-paru Floyd tampak sehat tetapi ada penyempitan pembuluh darah di jantung.

Sebelumnya laporan ringkasan awal mencantumkan keracunan fentanil dan penggunaan metamfetamin baru-baru ini di bawah "kondisi penting lainnya" tetapi tidak di bawah "penyebab kematian." 

Catatan kaki laporan lengkap mencatat bahwa tanda-tanda toksisitas fentanyl dapat termasuk "depresi pernapasan parah" dan kejang.

Sementara itu untuk Derek Chauvin, Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison pada hari Rabu (3/6/2020) meningkatkan dakwaan terhadap dirinya menjadi pembunuhan tingkat 2. Jaksa juga mendakwa tiga petugas lainnya di tempat kejadian karena membantu dan bersekongkol.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait