URnews

Hasil Sidang Etik Polri: Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat

William Ciputra, Jumat, 26 Agustus 2022 05.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hasil Sidang Etik Polri: Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat
Image: Suasana Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo. (Tangkap Layar Polri TV Radio)

Jakarta - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian. Hal ini merupakan hasil dari sidang Komisi Etik Polri yang berlangsung sejam Kamis hingga Jumat dini hari, 25-26 Agustus 2022. 

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Komisi Kode Etik Polri yang juga Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan hasil putusan sidang, Jumat dini hari pukul 1.50 WIB. 

Komisi Etik Polri menilai Ferdy Sambo melanggar sejumlah kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satunya, Eks Kadiv Propam Polri ini dinilai menghalang-halangi proses penyidikan kasus tersebut. 

Selain pemecatan dengan tidak hormat, Komisi Etik Polri juga menghukum Ferdy Sambo dengan sanksi penempatan khusus alias patsus selama 21 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. 

Dalam perkara ini, Komisi Etik memberikan waktu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Sementara itu, Ferdy Sambo yang hadir secara langsung mengakui perbuatan yang telah dilakukannya. Namun, ia menegaskan untuk mengajukan banding. 

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 7 2022, izinkan kami mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo di hadapan sidang. 

Dalam sidang etik ini, Komisi Etik memeriksa sebanyak 15 orang saksi, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal; Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovost; Kombes Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif; Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal; dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Saksi berikutnya yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Kemudian ada dua saksi dari patsus yaitu Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

Sementara tiga saksi lain merupakan tersangka dalam kasus ini, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait