URnews

Heboh soal Kucing Mati Dipotong untuk Dijual, Pakar: Itu Tindak Pidana!

Kintan Lestari, Kamis, 28 Januari 2021 21.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Heboh soal Kucing Mati Dipotong untuk Dijual, Pakar: Itu Tindak Pidana!
Image: Ilustrasi kucing. (Pixabay)

Jakarta - Baru-baru ini viral di media sosial cerita pemilik kucing yang curhat kucingnya jadi korban penjualan daging kucing.

Kisahnya itu diungkap sang pemilik melalui akun Instagram pribadinya yakni @soniarizkikarai.

Sonia menulis dirinya mencari kucingnya yang bernama Tayo hilang selama dua hari. Ia pun bertanya pada banyak orang hingga akhirnya ada yang melihat kucingnya dibawa seseorang menggunakan karung goni. 

Dan rupanya orang tersebut memang biasa mengambil kucing untuk dijual dagingnya Rp 70.000 per kilogram.

Sonia pun menanyakan alamat orang pengambil kucing tersebut untuk mencari Tayo. Sesampainya di rumah orang itu, Sonia bertanya-tanya hingga berdebat soal kucingnya.

Kemudian ia yang ditemani Bu Wulan melihat karung goni. Saat ditanya apa isi karungnya, pemilik rumah menyatakan isi karung tersebut adalah anjing. Namun saat dibuka, rupanya isinya adalah kepala kucing.

Dan yang bikin Sonia sedih, rupanya di antara bungkusan karung goni berisi kucing, ada kepala kucing peliharaannya.

Sonia pun berinisiatif melaporkan hal itu pada polisi. Namun sayang laporannya ditolak sambil ditertawakan dan ia diminta untuk pergi ke polsek lain.

Di postingannya, Sonia juga menyatakan alasan kenapa ia yakin kalau salah satu kucing di dalam karung goni adalah Tayo.

Dipaparkan Sonia, kucingnya adalah jenis Persia yang mana badannya lebih besar dibanding kucing biasa. Dan di potongan daging kucing, ada satu kepala kucing yang besar. Maka dari itu Sonia yakin itu adalah Tayo.

Dari kasus yang dialami Sonia, Urbanasia pun bertanya pada ahli apakah 'pelaku' penjual daging kucing tadi bisa dipidana.

Dijelaskan pakar hukum Tris Haryanto, S.H, M.H, apa yang dialami Sonia dan kucingnya masuk kategori tindakan pidana karena tertuang dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Itu masuk kategori tindakan pidana, penganiayaan terhadap hewan ada diatur di dalam KUHP, jadi bukan hanya manusia aja, hewan pun bisa," ujar Tris saat dihubungi Urbanasia.

Untuk kasus Sonia, pelakunya bisa dipidana hingga 9 bulan lantaran menyebabkan kematian pada hewan. Hal itu tercantum dalam pasal 302 KUHP ayat 2.

"Dalam Pasal 302 KUHP dijelaskan siapa saja yang menganiaya hewan dan itu menyebabkan si hewan sakit lebih dari seminggu, atau cacat, atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, "yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah," lanjut Tris lagi.

Tris juga menyatakan bahwa pemilik hewan bisa membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

"Polisi bisa melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut dan bisa langsung mengusut tanpa ada yang melaporkan. Termasuk jika ada pemilik hewan (kucing) bisa membuat pengaduan atau laporan polisi. Atau pemilik kucing yg melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian, org tersebut bisa diproses pidana," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait