URnews

Hoax Babi Ngepet di Sawangan Depok, Pelaku Diamankan Polisi

Shelly Lisdya, Kamis, 29 April 2021 18.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hoax Babi Ngepet di Sawangan Depok, Pelaku Diamankan Polisi
Image: Kapolres Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar ketika menjelaskan tentang ditangkapnya penyebar hoak tentang babi ngepet. (ANTARA/Feru Lantara/am)

Jakarta - Belum lama ini, netizen tengah dihebohkan dengan berita warga Sawangan, Depok, Jawa Barat yang berhasil menggerebek babi ngepet alias babi jelmaan hingga disembelih dan dimakamkan di pemakaman setempat.

Ternyata, kabar tersebut hoax Urbanreaders. Nah, berikut fakta-faktanya yang telah dirangkum Urbanasia.

1. Pelaku Penyebar Hoax Diamankan Polisi

Kapolres Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, para pelaku penyebar hoax berinisial AI telah diamankan di Polres Metro Depok

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka AI yang juga merupakan warga setempat," ujar Imran, di Mapolrestro Depok, Kamis (29/4)

Imran  menegaskan bahwa semua berita tentang babi ngepet selama beberapa hari ini hanya karangan AI semata yang menginginkan dirinya agar bertambah terkenal saja. AI bersama enam orang rekannya merangkai cerita tentang babi ngepet

"Jadi, berawal dari Ustaz Adam Ibrahim. Ia mengaku apabila Adi Firmanto telah kehilangan uang sebesar Rp 1 juta sebanyak dua kali. Adam Ibrahim pun mengatakan bahwa hal tersebut bisa dikarenakan adanya tuyul dan atau babi ngepet," jelas Imran.

Sementara itu, AI pun mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan rekayasa atau berita bohong tentang babi ngepet bersama enam orang temannya.

"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," terang AI mengutip ANTARA.

Tersangka AI saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2. Aba-aba dari Ustaz Adam

Pada saat penangkapan babi ngepet, para saksi yang merupakan warga setempat hanya melihat seekor babi yang berada di sekitar kandang.

Kandang tersebut ternyata sudah disiapkan oleh Ustaz Adam di sebelah kediamannya. Usai melihat babi yang berada di kandang tersebut, dengan aba-aba dari Adam Ibrahim, para saksi pun menangkap hewan tersebut.

"Kemudian para saksi yang menunggu di belakang rumah Adam Ibrahim. Saksi ini tidak boleh keluar dan melihat proses perubahan manusia menjadi babi. Para saksi tersebut hanya berkomunikasi melalui WhatsApp dan harus mematuhi aturan dari Ustaz Abram Ibrahim," bebernya.

3. Kuburan Babi Digali Lagi

Pihak kepolisian, Ustaz Adam dan sejumlah tokoh masyarakat menggali perkebunan tak terpakai yang merupakan lokasi tempat bangkai hewan diduga babi ngepet itu dikubur.

Pasca digali, kantong plastik berwarna merah pun diangkat, ternyata di dalamnya terdapat kain melilit badan dan kepala babi yang disembelih.

Tak lama, polisi pun mengambil meteran untuk mengukur panjang babi tersebut. Polisi menyatakan, bahwa bangkai tersebut benar-benar seekor babi. 

Diketahui, panjang bangkai babi tersebut sekitar 50 cm, lebarnya 25 cm dan berat sekitar 20 kilogram.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait