URtrending

Pemerintah RI Tak Berangkatkan Jamaah Haji 2020 karena COVID-19

Anisa Kurniasih, Selasa, 2 Juni 2020 13.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah RI Tak Berangkatkan Jamaah Haji 2020 karena COVID-19
Image: Pixabay

Jakarta -  Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama, Fachrul Razi, dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa (2/6/2020) guys.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara kren terkait risiko keselamatan," lanjutnya.

Fachrul menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama dan juga setelah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut.

Pihak Arab Saudi juga tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah dan untuk sementara pemerintah telah melakukan berbagai persiapan.

Menteri Agama menambahkan, risiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji dilaksanakan dalam kondisi dimana di masyarakat kasus terpapar COVID-19 masih bertambah.

"Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah," tegas Menag.

Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini dilakukan pemerintah terkait dengan kondisi pandemi COVID-19 yang terjadi di berbagai negara termasuk Arab Saudi yang telah berdampak pada berbagai sektor kehidupan.

 

--

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait