Ilegal, OJK Resmi Setop TikTok Cash dan Snack Video

Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK resmi operasional aplikasi TikTok Cash dan Snack Video di platform manapun. Kedua aplikasi ini masuk dalam entitas ilegal.
Imbauan untuk menutup Video Snack sebenarnya sudah ditayangkan SWI sejak Jumat, (26/2/2021). Pasalnya, aplikasi tersebut tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia dan tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Begitu pula TikTok Cash, pemerintah sampai harus meminta izin Kominfo untuk aplikasi tersebut setelah menawarkan uang kepada penggunanya hanya dengan menonton video di platform tersebut.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk pengelolaan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kominfo untuk aplikasi TikTok Cash yang merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
Tongam juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran keuntungan tetapi tidak merugikan masyarakat.
Baca Juga: Kominfo Akhirnya Blokir TikTok Cash
Selain TikTok Cash dan Snack Video, sebelumnya pemerintah juga telah mengembalikan 28 entitas kegiatan usaha ilegal.
Dari seluruh entitas tersebut 14 di antaranya melakukan money game, 6 crypto aset, forex dan robot forex tanpa izin, 3 penjualan langsung / Direct Selling tanpa izin, 1 crowdfunding ekuitas tanpa izin, 1 penyelenggara konten video tanpa izin, 1 sistem pembayaran tanpa izin dan 2 kegiatan lainnya.