URstyle

Imbas Corona, Taman Nasional Bromo Tutup Akses Wisatawan Domestik dan Mancanegara

Nunung Nasikhah, Rabu, 18 Maret 2020 19.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Imbas Corona, Taman Nasional Bromo Tutup Akses Wisatawan Domestik dan Mancanegara
Image: Taman Nasional Gunung Bromo. (Flickr)

Malang – Sebagai upaya mengantisipasi perluasan wabah coronavirus disease (Covid-19), Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memutuskan untuk menutup akses kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara.  

Penutupan ini diumumkan melalui siaran pers yang diterima oleh Urbanasia di Malang pada Rabu (18/3/2020).

Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa penutupan tersebut dimulai per tanggal 19 Maret 2020 pukul 00.01 sampai dengan 31 Maret 2020.

“Kebijakan panutupan wisata TNBTS. semata-mala merupakan Ikhtiar BBTNBTS dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 lebih lebih luas kepada Masyarakat, Petugas dan Pengunjung wisata TNBTS,” tulis Kepala Balai Besar, John Kenedie, M.M. dalam pengumumannya.

Penutupan sementara ini juga akan dievaluasi dengan memperhatikan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

“Masyarakat diminta tetap tenang, tidak panik, waspada dan senantiasa berdo'a kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar wabah COVID-19 ini segera berlalu, sehingga aktivitas kepariwisataan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru khususnya, dan Indonesia pada umumnya kembali normal seperti sebelumnya,” imbuh Kenedie.

Penutupan tersebut diambil berdasar pertimbangan dari surat edaran Menteri Lingkungan Hidup nomor 1/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu juga surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SE.3/KSDAE/SET/PEG.1/3/2020 tanggal 16 Maret 2020; Surat Edaran Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 556/171/426.118/2020 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata di Kabupaten Probolinggo.

Lalu juga surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lumajang Nomor: 556/571/427.50/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang himbauan pengelola destinasi wisata untuk menutup tempat wisata sejak 18 maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait