URtech

Imbas Kebocoran Data Denny Siregar, Telkomsel Digugat Rp 15 Triliun

Afid Ahman, Senin, 13 Juli 2020 09.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Imbas Kebocoran Data Denny Siregar, Telkomsel Digugat Rp 15 Triliun
Image: Tekomsel. (Ilustrasi/Instagram @telkomsel)

Jakarta - Buntut dari kebocoran data Denny Siregar, Telkomsel digugat Rp 15 triliun. Namun yang mengejutkan gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Selatan tersebut bukan datang dari Denny Siregar.

Demikian diutarakan Muannas pengacara Denny Siregar. Hingga saat ini pihaknya belum mengajukan gugatan perdata resmi ke pengadilan.

"Ini bukan dari pihak DS, sejauh ini kita belum ajukan gugatan perdata resmi ke pengadilan meski Telkomsel sudah mengakui di internalnya terjadi pelanggaran atas kebocoran data DS," tulis Muannas di akun Twitternya @muannas_alaidid.

Muannas menegaskan Denny Siregar akan menempuh gugatan pidana.

"Menindak tegas dan menangkap semua pelaku yang terlibat dengan menyerahkan prosesnya kepada pihak kepolisian termasuk memburu di balik pemilik akun opposite. Gugatan Kerugian dari pihak manapun tidak mewakili DS," terangnya.

Lantas siapa yang menggugat Telkomsel? Rupanya penggugat adalah Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel.

Selain Telkomsel, mereka turut menggugat PT Telkom sebagai Tergugat 2 dan Singapore Telecom Mobile PTE atau Singtel Mobile sebagai Tergugat 3.

Koordinator Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel, Ferdinand Situmorang, dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, pihaknya meminta para penggugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 200.933.320.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 15,9 triliun. Mereka juga meminta para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta.

“Kasus jebolnya data pribadi aktivitas pelanggan Telkomsel Denny Siregar yang di-published di media sosial oleh karyawan Telkomsel, jelas-jelas menjadi ancaman yang akan merugikan dan membahayakan keselamatan dan privasi pelanggan Telkomsel selama ini yang jumlahnya ratusan juta pelanggan,” ujar Ferdinand Situmorang dalam keterangan resminya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait