URnews

Imbas Kecelakaan Maut Cibubur, Dishub Bekasi Rekayasa Lalu Lintas

Shelly Lisdya, Selasa, 19 Juli 2022 18.15 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Imbas Kecelakaan Maut Cibubur, Dishub Bekasi Rekayasa Lalu Lintas
Image: Kecelakaan maut di Cibubur (Foto: AntaraNews/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta - Pemerintah saat ini masih menyelidiki peristiwa tabrakan beruntun di Jalan Alternatif Transyogi Cibubur, yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.

Berikut upaya pemerintah dalam mendalami kejadian nahas tersebut yang telah dirangkum Urbanasia.

Rekayasa Lalin

Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, kini melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) imbas terjadinya kecelakaan maut pada Senin (18/7) sore.

"Rekayasa lalu lintas ini atas diskresi kepolisian guna mencegah kemacetan imbas kecelakaan kemarin," kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, dikutip Antara, Selasa (19/7/2022).

Dia menjelaskan skema pengaturan lalu lintas diterapkan dengan penutupan sementara persimpangan yang berlokasi di sekitar area kejadian kecelakaan.

"Kami juga menonaktifkan sementara 'traffic light' di lokasi kejadian kecelakaan kemarin," katanya.

Teguh mengaku pengaturan lalin ini juga dimaksudkan untuk mendukung upaya otoritas berwenang terkait yang tengah melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

"Jadi, selain mencegah penumpukan kendaraan juga untuk memudahkan petugas gabungan yang tengah menjalankan tugas di sekitar area yang dimaksud," ucapnya.

Investigasi Lapangan

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kini telah memulai investigasi lapangan guna mengetahui kronologis utuh peristiwa kecelakaan beruntun di lokasi tersebut.

"Tim kami sudah berada di lokasi sejak tadi pagi, sudah bertemu rekan-rekan Dishub dan Polres Bekasi Kota" kata Senior Investigator KNKT, Ahmad Wildan.

Pada investigasi ini, KNKT melakukan rangkaian pemeriksaaan terhadap kendaraan yang terlibat, ruas jalan, rambu lalu lintas, termasuk pengemudi serta sejumlah saksi.

"Iya mulai hari ini ke depan tim investigator mulai bekerja menghitung, menganalisa, mengamati, meminta keterangan detail, hingga menyimpulkan gambaran peristiwa yang telah terjadi," kata dia.

Pengecekan Laik Kendaraan Harus Dilakukan Rutin

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis menyampaikan, bahwa pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab perusahaan pengelola kendaraan tersebut.

Hendro menyebut, bahwa pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain.

Meski demikian, Hendro mengapresiasi pihak kepolisian dan Pertamina yang telah bergerak cepat untuk membantu para korban.

"Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan, dinyatakan bahwa sejumlah kompetensi perlu dimiliki awak Angkutan Barang Berbahaya,” ungkapnya.

Selain itu, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut, sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Dalam PM 60/2019 tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

Selain kedua regulasi tersebut, Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

"Sehingga ke depan diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri,” katanya.

Hendro menambahkan, pihaknya mendorong setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan dan disarankan untuk rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait