URnews

Oknum TNI Buang Korban Tabrakan ke Sungai, Andika Perkasa Perintahkan Pemecatan

Eronika Dwi, Sabtu, 25 Desember 2021 11.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Oknum TNI Buang Korban Tabrakan ke Sungai, Andika Perkasa Perintahkan Pemecatan
Image: Sejoli korban tabrakan dibuang ke sungai, pelakunya oknum TNI (Foto: Istimewa)

Jakarta - Publik dihebohkan dengan kasus yang belum lama ini menimpa dua sejoli, yakni Salsabila (14) dan Handi Harisaputra (18). Keduanya ditabrak di Nagreg, Kabupaten Bandung pada (18/12/2021) kemudian mayatnya dibuang di wilayah Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

Kabar terbaru menyebut, kasus yang menimpa sejoli tersebut kini ditangani TNI AD. Sebab, pelaku yang menabrak dan membuang mereka merupakan oknum TNI AD. 

Ada tiga pelaku dalam kasus tersebut, yang mana satu di antaranya merupakan perwira dengan pangkat kolonel. 

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, kepada wartawan. 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Puspen TNI (@puspentni)

Menurut Prantara Santosa, ketiga pelaku tersebut disebut melanggar beberapa pasal, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta KUHP.

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

"Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun), Pasal 312 (ancamam pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancamam pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," tambah Prantara. 

Sebelumnya, pasangan remaja tersebut ditabrak oleh mobil Panther berplat nomor B pada 8 Desember di dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung. Media sosial sempat diramaikan dengan beredarnya sebuah foto saat orang-orang menggotong korban.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait