URnews

Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Judi Online dan Penyebaran Berita Bohong

Agung Pratama Satria, Kamis, 24 Februari 2022 14.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Judi Online dan Penyebaran Berita Bohong
Image: Indra Kenz (Foto: Instagram @indrakenz).

Jakarta - Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong alias hoax melalui media elektronik. Ia juga disangkakan penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz ini dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (24/2/2022).

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," ujar Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak lewat keterangan, mengutip PMJ News, Kamis (24/2).

Sebelumnya, Indra Kenz bersama kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB. Indra mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu.

Diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut. Indra diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Kemudian, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait