URnews

Ingat! 26 Ruas Jalan di Jakarta Ini Terapkan Sistem Ganjil Genap

Tim Urbanasia, Jumat, 20 Januari 2023 14.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ingat! 26 Ruas Jalan di Jakarta Ini Terapkan Sistem Ganjil Genap
Image: Ilustrasi - Pemeriksaan ganjil genap di Jakarta. (Tribrata News)

Jakarta - Ganjil Genap masih diberlakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan serta polusi di beberapa jalan Jakarta. Pada Jumat (20/01/2023), terdapat 26 titik jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap.

Tidak berbeda dari sistem sebelumnya, ada dua waktu pemberlakuan ganjil genap yaitu pagi dan sore hari. Untuk pagi, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB. Sementara sore mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Berikut adalah 26 titik jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pemberlakuan ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Selain itu juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait