URnews

Simak! Serba-serbi Aturan Ganjil Genap 26 Titik di Jakarta

Rizqi Rajendra, Minggu, 29 Mei 2022 15.25 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Simak! Serba-serbi Aturan Ganjil Genap 26 Titik di Jakarta
Image: Polisi berjaga di titik ganjil genap Foto: PMJ News)

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memperluas kawasan ganjil genap di DKI Jakarta dari yang sebelumnya 13 titik kini menjadi 26 titik. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, uji coba perluasan ganjil genap pada 13 titik baru akan diberlakukan pada tanggal 6-12 Juni 2022 dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Adapun perluasan titik penerapan ganjil genap ini mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 

Berikut Urbanasia rangkum serba-serbi aturan ganjil genap di 26 titik Jakarta.

Tidak Ada Tilang Selama Uji Coba

Polda Metro memastikan, selama sepekan uji coba di 13 titik ganjil genap baru di Jakarta tanggal 6-12 Juni 2022, tidak ada penilangan kepada pelanggar. Namun, untuk lokasi ganjil genap yang lama tetap diberlakukan penindakan langsung.

"Dalam arti ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang. Namun, kita laksanakan dengan peneguran," jelas Sambodo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, setelah proses uji coba selesai, pada tanggal 13 Juni aturan ganjil genap akan berlaku efektif dan polisi akan langsung menilang jika ditemukan pelanggaran.

"Nah, setelah tanggal 13 Juni, maka terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan," katanya.

Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap

Sambodo mengatakan, ganjil genap di Jakarta berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi berpelat hitam. Artinya, taksi online juga tetap kena aturan ganjil genap.

"Selama taksi online ini tidak menggunakan ciri-ciri khusus, sulit membedakannya dengan kendaraan pribadi. Mau tidak mau taksi online juga terkena ganjil genap," katanya.

"Kecuali taksi online ini mau mengubah menjadi pelat kuning. Kalau taksi online mau, diberi stiker, biar bisa dibedakan," tambahnya.

Ada Tilang Manual dan ETLE

Pihak kepolisian akan menggunakan dua mekanisme penilangan terhadap pelanggar aturan ganjil genap, yaitu tilang manual dan menggunakan kamera ETLE (electronic traffic law enforcement).

Di 12 titik ganjil genap yang lama, sudah terpasang kamera ETLE sehingga penindakan dapat dilakukan secara elektronik. Sedangkan untuk 14 titik lainnya belum terpasang ETLE sehingga polisi akan melakukan tilang di tempat terhadap pelanggar.

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait