URstyle

Ingat, Vaksin Booster Harus Jauh Hari Sebelum Perjalanan!

Nivita Saldyni, Selasa, 12 Juli 2022 21.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ingat, Vaksin Booster Harus Jauh Hari Sebelum Perjalanan!
Image: Proses vaksinasi yang dilakukan oleh Dinkes DKI Jakarta. (Dok. Pemprov DKI)

Jakarta - Vaksin booster sebagai syarat perjalanan bakal berlaku mulai Minggu (17/7/2022). Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril pun mengingatkan agar masyarakat mendapatkan suntikan booster jauh-jauh hari, minimal satu minggu sebelum waktu pemberangkatan. 

Syahril menjelaskan, dosis booster ini diberikan untuk memperkuat kekebalan atau antibodi masyarakat. Namun karena kekebalan tak bisa terbentuk dalam waktu singkat, maka sangat tidak disarankan vaksinasi booster satu hari sebelum keberangkatan. 

"Booster ini tujuannya untuk antibodi seseorang dan itu baru terbentuk satu hingga dua pekan. Jadi jangan sampai besok berangkat, baru booster hari ini," ujar Syahril seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2022).

Nah oleh karena itu pemberian booster perlu memperhatikan interval penyuntikan. Hal ini untuk memastikan antibodi terbentuk dengan sempurna di tubuh penerima manfaatnya. 

"Jadi betul-betul ada satu jarak. Dan sekali lagi, booster ini bukan hanya sekadar syarat tapi memang harus sudah terbentuk pada saat perjalanan dia sudah lebih aman," jelasnya.

Soal kebijakan baru terkait vaksinasi booster, kata Syahril, telah diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Surat itu sudah disampaikan ke seluruh kepala daerah di Indonesia sejak Senin (11/7/2022).

Dalam surat edaran itu, vaksin booster wajib jadi syarat untuk memasuki sejumlah fasilitas publik dan fasilitas umum. Seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mall, pusat perdagangan, dan area publik Iainnya.

Namun syarat ini dikecualikan bagi masyarakat yang tak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan tertentu dan anak berusia di bawah 18 tahun. Sebagai gantinya, mereka yang tak bisa dapat booster wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah saat melakukan perjalanan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait