URnews

Mulai 17 Juli 2022, Perjalanan Dalam Negeri Harus Booster

Fitri Nursaniyah, Sabtu, 9 Juli 2022 15.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai 17 Juli 2022, Perjalanan Dalam Negeri Harus Booster
Image: Ilustrasi - Penumpang KRL. (Dok. KAI Commuter)

Jakarta - Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri melakukan vaksin booster.

Peraturan ini berlaku bagi setiap orang yang bepergian dari satu daerah ke daerah lain, baik antar kota/kabupaten maupun provinsi menggunakan semua jenis transportasi mulai 17 Juli 2022.

"Surat Edaran (SE) ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievakuasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," demikian isi surat edaran Satgas Covid-19 yang diterima Urbanasia, Sabtu (9/7/2022).

Pelaku perjalanan bisa menunjukkan bukti telah melakukan vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi.

Lantas bagaimana dengan yang belum menerima vaksin booster?

Dalam surat edarannya, Satgas Covid-19 menjelaskan bahwa pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksin booster harus melakukan rapid test antigen atau tes RT-PCR.

Pelaku perjalanan bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam. Atau bisa juga menunjukkan dokumen hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Pelaku perjalanan yang baru menerima satu kali dosis vaksin, hanya bisa menggunakan dokumen RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Adapun, bagi pelaku perjalanan yang memiliki penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksin, bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR disertai surat keterangan dokter berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Jika tidak memiliki dokumen di atas, pelaku perjalanan tidak usah khawatir karena akan tersedia vaksin booster on-site saat keberangkatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait