Ingin Daftar UMKM? Ini Panduan dan Linknya!

Jakarta - Pemerintah saat ini gencar-gencarnya memberikan bantuan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Nah, jika kamu memiliki usaha dan ingin mendapat bantuan, kamu bisa langsung mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM di wilayahmu ya Urbanreaders atau mengecek situs resmi pemerintah untuk mendaftar UMKM ya.
Jika kamu datang ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota, harus melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.
Kamu juga bisa daftar secara online melalui link berikut ini.
Berikut cara pendaftarannya:
1. Registrasi (isi kolom isiannya sampai selesai, akan muncul pesan sukses "Silahkan cek email anda untuk aktivasi");
2. Aktivasi, cek inbox (pesan masuk) atau spam/trash (sampah) di email yang sesuai dengan pada saat registrasi di awal. Pesannya dari "Admin" ikuti perintahnya;
3. Login, isikan alamat email/no. ktp yg didaftarkan lalu isikan password (sama persis dengan pada saat registrasi awal);
4. Isi kelengkapan seperti nama usaha, jenis usaha dan lain-lain.
Atau kamu juga bisa daftar melalui pemda. Berikut link pendaftaran UMKM di beberapa wilayah:
1. Provinsi DI Yogyakarta di https://sibakuljogja.jogjaprov.go.id/
2. Provinsi Jawa Barat di https://umkmjuara.jabarprov.go.id/
3. Provinsi Jawa Timur di https://diskopukm.jatimprov.go.id/
4. Provinsi DKI Jakarta di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/777 lalu klik bit.ly/Datacalonpenerimabansos
5. Pemerintah Kota Tangerang di sabakota.tangerangkota.go.id
6. Pemerintah Kota Surakarta di https://tinyurl.com/BPUMska32
7. Pemerintah Kota Semarang di bit.ly/bansospusatsmg
8. Pemerintah Kabupaten Badung https://data.badungkab.go.id/pendataan-umkm
9. Pemerintah Kabupaten Cianjur https://bit.ly/bmkpUMKMcianjur