URnews

Asyik! Bantu UMKM Bangkit, Pemerintah Siapkan 2 Program

Nivita Saldyni, Kamis, 10 Desember 2020 20.16 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Asyik! Bantu UMKM Bangkit, Pemerintah Siapkan 2 Program
Image: Warung Pintar dan BukuWarung bermitra guna mempercepat digitalisasi UMKM guna membantu program Pemerintah (Warung Pintar)

Lampung - Selain masalah kesehatan, pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 tengah jadi PR besar bagi pemerintah.

Banyaknya kelompok informal dan UMKM yang mengalami dampak sangat signifikan, khususnya di wilayah perkotaan membuat pemerintah menyiapkan dua program untuk pemulihan ekonomi nasional tahun depan.

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede mengatakan, dua program yang diusung pemerintah ini dilakukan melalui peningkatan daya saing sektor ketenagakerjaan.

“Pertama program padat karya pada tahun 2021, seperti melakukan perbaikan selokan dan lingkungan perumahan. Selain itu, perbaikan kepada seluruh bantaran sungai di Jawa maupun Sumatera. Sehingga terdapat sekitar 2,8 juta lapangan kerja untuk menyangga sementara selama 1-2 tahun,” kata Raden saat menggelar safari diskusi kampus di Universitas Lampung, Kamis (10/12/2020).

Kedua, program UMKM dengan pemberian bantuan kemudahan akses pemodalan, akses terhadap pasar, dan skill manajemen yang juga ditunjang oleh keberadaan UU Cipta Kerja. Utamanya, KPCPEN mengusulkan pemerintah untuk melanjutkan program bantuan pada UMKM hingga tahun depan.

Nah, kehadiran UU Cipta Kerja sendiri menurutnya menjadi game changer untuk pemulihan ekonomi nasional. Sebab, lahirnya UU ini dinilai mampu mendorong kebebasan ekonomi di Indonesia, termasuk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi yang berdampak pada peningkatan penyerapan tenaga kerja. 

“Kebijakan jangka panjang UU Cipta Kerja tidak akan dilihat dampaknya sekarang karena prioritasnya sekarang adalah pengelolaan pandemi, vaksinasi, perlindungan sosial dan UMKM,” kata Raden.

Ia menjelaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja, dunia usaha dan tenaga kerja yang produktif tidak dapat dipisahkan. Keduanya akan berjalan beriringan, di mana dunia usaha harus maju dan tenaga kerja harus produktif.

Sehingga para pelaku usaha harus membina tenaga kerja mereka melalui pendidikan, training, vokasi, dan perbaikan.

“UU Cipta Kerja ini memperbaiki lingkungan bisnis atau investasi, dan kemudahan berusaha. Sehingga dunia usaha mampu berdaya saing dan mendapatkan untung dari penjualan produksinya. Dan pada saat yang sama kita akan berdayakan UMK (Usaha Mikro Kecil) atau koperasi dengan mempermudahkan izin dan fasilitas yang diharapkan dapat menumbuhkan entrepreneur baru,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menko Perekonomian I Gusti Putu Suryawirawan menambahkan, pandemi COVID-19 merupakan peluang sekaligus tantangan untuk kita memperbaiki berbagai sektor. Dengan perbaikan tersebut, diharapkan mampu menarik berbagai jenis investasi masuk ke Indonesia. 

“UU Cipta Kerja menjadi titik tengah, yang merupakan kompromi di antara pasar kerja kaku dan pasar kerja lentur. Sehingga diharapkan ke depan dapat terciptanya ruang bagi perusahaan dan individu untuk menggerakkan kegiatan ekonomi dan investasi yang berujung pada penyerapan tenaga kerja,” ungkap dia.

Menurutnya, pandemi virus corona telah mendorong fleksibilitas pada pasar tenaga kerja, sehingg pemerintah bersama dunia usaha harus melakukan pelatihan, perbaikan keterampilan tenaga kerja yang ada, dan pada saat bersamaan menyiapkan tenaga kerja yang baru dengan kemampuan dan kapasitas yang lebih unggul.

“Meski lebih fleksibel, namun pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan dan jaringan pengamanan sosial dan terus memperbaikinya seperti, BPJS, PKH dan lainnnya,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah akan membekali pekerja dengan berbagai kebijakan kerja aktif. Mulai dari pemberian kartu prakerja, pelatihan, pemagangan, vokasi, dan penyedian informasi yang memfasilitasi terpenuhinya permintaan pekerja dan pemberi kerja, sehingga skill pekerja bisa meningkat.

Sebaliknya, jika UU Cipta Kerja ini tak hadir di Indonesia, maka ia menilai lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja relatif rendah, dan masyarakat yang tidak atau belum kerja semakin meningkat.

“Indonesia akan terjebak dalam middle income trap, jika tidak bisa menjadi high income country dalam beberapa tahun ke depan. Sehingga hal ini harus segera diatasi dengan meningkatkan produktivitas dan daya saing,” tegasnya.

Senada dengan I Gusti dan Raden, Wakil Rektor Universitas Sriwijaya Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan, Taufiq Marwa juga berharap masyarakat bisa melihat peluang dari hadirnya pandemi di tengah-tengah kita saat ini. 

“Diharapkan masyarakat dapat kreatif dan inovatif untuk membuka usaha di bidang kesehatan dalam penjualan masker dan hand sanitizer, usaha di bidang digital marketing, usaha jasa penjualan online, usaha di bidang teknologi dan informasi berbasis intenet, serta usaha kuliner,” terang Taufik.

Sementara untuk pemerintah, Taufik berharap kebijakan-kebijakan untuk mengatasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan bisa dilanjutkan.

"Di antaranya, alokasi dana untuk stimulus ekonomi bagi para usaha, kebijakan relaksasi dan menyediakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja sektor formal dan informal, insentif pelatihan melalui program prakerja yang terkena PHK, program perluasan kesempaan kerja melalui padat karya, mendorong pembangunan infrastuktur hingga investasi dengan opimalisasi dana desa," ungkap Taufik.

Tak ketinggalan, menurutnya pemerintah juga penting untuk memperhatikan soal penyediaan layanan pelatihan vokasi yang bermutu dan merata dengan skill development center.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait