URnews

Ini 3 Fakta di Balik Kasus Cabe Rawit Hijau Dicat Merah

Nivita Saldyni, Selasa, 5 Januari 2021 13.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini 3 Fakta di Balik Kasus Cabe Rawit Hijau Dicat Merah
Image: Cabe rawit merah palsu di Banyumas yang diwarnai dengan pylox. (Antara)

Jakarta - Belum lama ini publik dibuat geger dengan adanya beredarnya cabe rawit merah 'palsu' di Purwokerto, Jawa Tengah.

Seorang oknum petani cabai berbuat curang dengan mengecat cabe rawit hijau dengan warna merah, Urbanreaders.

Untuk tahu lengkapnya, yuk simak sejumlah fakta di balik kasus cabe rawit merah palsu berikut ini.

1. Terungkap berdasarkan laporan pedagang pasar di Banyumas

Kasus ini terungkap lewat sidak tim gabungan Pemkab, Loka POM Banyumas dan Polisi, di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jateng, Rabu (30/12/2020) lalu.

Berdasarkan laporan pedagang dan hasil penyelidikan pihak berwajib, ditemukan bahwa cabe merah palsu itu merupakan ulah BN (35), seorang petani cabe asal Temanggung, guys.

Berdasarkan informasi yang didapat Urbanasia dari berbagai sumber, dalam sidak tersebut diamankan 10 kilogram cabe rawit muda yang telah beredar di sejumlah pasar di wilayah Banyumas dan Purwokerto.

2. Pelaku telah diamankan polisi

Sementara BN sendiri telah berhasil ditangkap dan diamankan sejak Kamis (31/12/2020) lalu berkat kerjasama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dengan Polres Temanggung, Jawa Tengah.

Dalam gelar kasus tersebut beberapa waktu lalu, Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan BN menggunakan cat non-makanan dengan cat semprot alias pylox untuk mewarnai hasil panennya. Sehingga hal itu tentu mengkhawatirkan karena berbahaya bagi kesehatan.

"Jadi, pelaku menggunakan pewarna non makanan, sehingga berbahaya bagi kesehatan," kata AKBP Benny kepada wartawan.

3. Ngaku baru pertama kali berbuat curang, BN tergiur untung besar

Meski begitu, BN yang mengaku dirinya sebagai petani cabe sejak 2010 ini mengatakan baru pertama kali melakukan aksi curang tersebut. Kepada polisi, ia mengaku bahwa tergoda melakukan aksi nakal itu demi keuntungan yang besar.

Ia mengatakan aksi nekatnya itu dilakukan berdasarkan inisiatif sendiri. Ia tergiur dengan untung yang didapatkan karena saat ini harga cabe rawit merah sedang melambung tinggi.

Bayangkan saja, saat ini harga cabe rawit hijau di pasaran sekitar Rp 30 ribu per kilogram sementara harga cabe rawit merah berada dua kali lipat di atasnya atau sekitar Rp 60 ribu per kilogram. 

Kini, sejumlah pihak berwajib masih terus menelusuri kasus itu. Cabe rawit merah palsu itu pun tengah diperiksa dan diteliti kandungan pewarnanya oleh BPOM Semarang.

Sementara BN, dijerat pasal pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait