URnews

Ini Alasan Buruh di Jatim 'Ngotot' Tuntut Kenaikan UMP 2021

Nivita Saldyni, Selasa, 27 Oktober 2020 19.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Alasan Buruh di Jatim 'Ngotot' Tuntut Kenaikan UMP 2021
Image: Ahmad Fauzi, Ketua KSPSI Jatim (kiri). (Nivita Saldyni/Urbanasia)

Surabaya - Selain menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, ribuan massa yang merupakan gabungan buruh se-Jatim juga menuntut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan yang terancam tak naik guys.

"Hari ini seluruh serikat pekerja/buruh di seluruh Jatim, dari perusahaan besar, kecil, menengah tumplek blek bersatu padu memadati kantor Gubernur Jatim untuk menyuarakan tentang Omnibus Law Cipta Kerja yang terang-teranganan menyudutkan hak-hak pekerja dan merugikan pekerja di seluruh Indonesia," kata Ahmad Fauzi, Ketua KSPSI Jatim ditemui wartawan di lokasi aksi, Selasa (27/10/2020).

Ia menyatakan aksi ini merupakan lanjutan dari hasil audiensi antara seluruh pimpinan serikat pekerja di Jatim bersama Menko Polhukam, Mahfud MD di Kantor Menko Polhukam RI pada Rabu (14/10/2020) lalu yang dinilai kurang memuaskan.

"Jawaban Menko Polhukam terasa tidak memuaskan kepada tokoh-tokoh serikat pekerja. Karena itu, kami menjawab dengan turun lagi, unjuk rasa pada hari ini untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law," jelasnya.

Selain itu, ribuan buruh yang hadir juga menuntut agar Khofifah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tuntutan ini disuarakan sebagai jawaban atas lahirnya Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahunan 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Inti dari SE tersebut sendiri antara lain,

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP tahun lalu (2020).
2. Melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menetapkan serta mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.

"Maka arahan Menteri Tenaga Kerja No. 11 Tahun 2020 yang meminta seluruh dewan pengupahan, seluruh gubernur, seluruh bupati dan wali kota se-Indonesia untuk memberlakukan, pertama upah tahun ini diberlakukan menjadi upah tahun 2021. Artinya tidak naik. Tidak naik tidak ada dasar karna setiap pabrik tidak otomatis kena pandemi. Naik juga tidak begitu signifikan, dasarnya karena ada pandemi," kata Fauzi panjang lebar.

Oleh karenanya, ia menyatakan bahwa UMP tetap harus naik. Adapun nominal yang disarankannya adalah minimal Rp 600 ribu.

"Sebagaimana diketahui, UMP Jatim ini terendah nomer tiga se-Indonesia. Berbicara UMP, memang UMP tidak diberlakukan UMP melainkan UMK. Sementara UMK di Jatim pada ring 1 sudah mencapai angka Rp 4,2 juta yang ini hanya gapnya Rp 87 ribu dengan Jakarta," imbuhnya.

Melalui mimbar rakyat hari ini, ia pun mengaku pihaknya meminta Gubernur Jatim mendengarkan suara-suara buruh. Sebab pada massa pandemi ini, selain dunia usaha, para pekerja juga terkena dampaknya.

"Sekali lagi, yang kena (dampak) pandemi bukan hanya industri, tapi juga pekerja dan buruh," tutupnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait