URoto

Ini Alasan Kenapa Motor Harus Melaju di Jalur Lambat!

Anisa Kurniasih, Kamis, 3 Februari 2022 16.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Alasan Kenapa Motor Harus Melaju di Jalur Lambat!
Image: Ilustrasi berkendara (Pixabay)

Jakarta - Saat melintas di jalan protokol atau jalan raya non-tol di Indonesia, kita akan menemui dua jalur, yaitu jalur lambat dan jalur cepat. Jalur tersebut biasanya dipisah dengan pembatas jalan atau separator.

Urbanreaders, tahu nggak sih alasan dibalik adanya jalur lambat dan cepat? Jadi,  tujuannya adalah untuk memperlancar arus lalu lintas sehingga kendaraan dengan laju lebih cepat bisa melintas tanpa terhambat oleh kendaraan yang lebih lambat.

Jalur cepat sendiri adalah jalur yang digunakan kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi. Sementara itu, jalur lambat pun dibuat untuk dilalui kendaraan yang melaju lambat seperti sepeda motor.

Menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 108, jalur lambat dikhususkan untuk kendaraan dengan kecepatan rendah seperti motor, kendaraan roda tiga dan mobil angkutan barang. Meski begitu, sering kali masih ada saja pengendara motor yang masih tak mematuhi aturan.

Lantas apa sih alasan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat? Mengutip situs Astra Honda Motor, berikut beberapa alasan mengapa motor harus melaju di jalan lambat.

1. Dari sudut pandang keselamatan berkendara, motor memiliki risiko mengalami kecelakaan lebih besar jika masuk jalur cepat bersamaan dengan kendaraan roda empat. 

Selain itu, dari sisi dimensi sepeda motor jadi kendaraan paling kecil di jalan raya. Pergerakan sepeda motor yang dikendarai dengan zig – zag atau selap – selip semakin menambah risiko terjadinya kecelakaan. Motor bisa tersenggol mobil yang lebih cepat.

2. Sepeda motor memang bisa melaju kencang lebih dari 80 km/jam. Namun jika sepeda motor mendapat sedikit gangguan seperti hembusan angin, batu kerikil, melaju zig-zag atau selap-selip maka dapat mengganggu keseimbangan dan dapat membahayakan pengendara lain.

3. Sepeda motor jadi kendaraan bermotor paling kecil di jalur cepat, sehingga berpotensi tak teridentifikasi oleh kendaraan lain yang lebih besar seperti bus atau truck yang memilki banyak area blindspot.

Nah, untuk menghindari risiko kecelakaan dan hukuman tilang karena melanggar aturan lalu lintas, tetaplah berkendara sepeda motor di jalur lambat demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan bersama.

Jadi, selalu hati-hati dan patuh aturan dalam berkendara ya!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait