URtrending

Ini Alasan Pemkot Malang Nggak Akan Perpanjang PSBB

Nunung Nasikhah, Selasa, 26 Mei 2020 12.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Alasan Pemkot Malang Nggak Akan Perpanjang PSBB
Image: Pengendara motor melintas di depan mural topeng malangan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di Jalan Raya Ahmad Yani, Malang, Jawa Timur, Minggu (17/5/2020). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Malang – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Malang Raya telah memasuki hari ke sepuluh sejak resmi diberlakukan pada 17 Mei lalu.

Meski demikian, penerapan PSBB ini rencananya hanya berlaku 14 hari hingga 30 Mei 2020 dan tidak akan diperpanjang.

Keputusan untuk tidak memperpanjang masa PSBB ini salah satunya terkait faktor ekonomi. Berdasarkan hasil evaluasi selama pelaksanaan PSBB, banyak sektor ekonomi masyarakat yang sangat terdampak.

"Fase yang begitu lama terkait dengan aktivitas ekonomi yang terhenti karena ada pembatasan ini kan menjadi perhatian," kata Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto belum lama ini.

Evaluasi penerapan PSBB Malang Raya, kata Widianto, akan disampaikan oleh pihak Pemkot Malang di hadapan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran Forkopimda Jawa Timur dan kepala daerah Malang Raya.

"Saat evaluasi nanti bersama gubernur, Pemprov Jatim akan memberi respons (terkait terhentinya aktivitas ekonomi) kembali kepada tiga kepala daerah di Malang Raya," tandasnya.  

"Data pergerakan, sebaran tetap kami sertakan. Lalu evaluasi seberapa jauh efektivitas check point, pos pantau, pos penyekatan itu kami sertakan juga," imbuhnya.  

Meski PSBB Malang Raya tidak diperpanjang dan aktivitas perekonomian masyarakat Kota Malang dibuka lagi, namun pemerintah setempat tidak serta merta lalai untuk mengontrol potensi persebaran COVID-19.

Pemerintah setempat, kata Widi, akan mengontrol aktivitas perekonomian masyarakat dengan tetap menerapkan kebijakan untuk memutus rantai persebaran COVID-19 di Malang Raya.

"Bukan dalam arti melonggarkan, tapi bagaimana mengontrol, sehingga ada keselarasan antara perekonomian dengan langkah memutus mata rantai COVID-19," tutur Widi.

Selain itu, pemerintah setempat juga berencana akan mempertimbangkan kebijakan terkait dibukanya kembali pusat-pusat perbelanjaan serta kawasan wisata yang terdapat di wilayah Kota Malang pasca penerapan PSBB Malang Raya.

Jika kebijakan tersebut dilakukan, setiap pusat perbelanjaan dan tempat wisata nantinya harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait