URnews

Ini Daftar 5 Provinsi yang Tetapkan Kenaikan UMP 2021

Nivita Saldyni, Senin, 2 November 2020 10.43 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Daftar 5 Provinsi yang Tetapkan Kenaikan UMP 2021
Image: pixabay.com

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan bahwa tak ada kenaikan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota pada 2021. Namun ternyata ada sejumlah provinsi yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 hingga Minggu (1/11/2020) lalu.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah lewat Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memastikan tak ada kenaikan upah minimum untuk tahun depan. Sebab, kondisi ekonomi Indonesia saat ini masih dalam masa pemulihan.

Meski banyak daerah yang memutuskan untuk menggunakan UMP 2020 untuk UMP 2021, namun ternyata ada juga nih sejumlah provinsi yang tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) guys. Berikut ini lima provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2021: 

1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen. Sehingga mulai 2021, UMP di DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186,548 guys.

Namun, kenaikan UMP ini hanya berlaku untuk perusahaan yang tak terdampak pandemi COVID-19. Sedangkan untuk perusahaan yang terdampak COVID-19, bisa menggunakan besaran nilai UMP yang sama dengan tahun sebelumnya atau 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies lewat rilis resminya, Sabtu (31/10/2020) lalu.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta

Provinsi lain yang menetapkan kenaikan UMP 2021 adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan UMP DIY 2021 naik pada Sabtu (31/10/2020) lalu.

Berdasarkan keputusan Sultan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, UMP DIY naik sebesar 3,33 persen menjadi Rp 1.765.000 guys.

"Hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan Upah Minimum, sebesar 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS. Unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33 persen," katanya lewat keterangan tertulisnya, Sabtu lalu.

Aria mengatakan, keputusan Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY memertimbangkan kondisi ekonomi DIY sejak virus corona mewabah.

3. Jawa Tengah

Selain DKI Jakarta dan DIY, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menaikkan UMP tahun 2021 loh. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, UMP Jateng 2021 naik 3,27 persen dari tahun sebelumnya. 

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar di Semarang, Jumat (30/10/2020) lalu.

Dengan kenaikan ini, UMP Jateng yang awalnya sebesar Rp 1.742.015 di 2020 akan menjadi Rp 1.798.979,12 di tahun 2021 guys. Artinya, UMP Jateng telah naik sebesar Rp 56.963,9.

Nah, Ganjar mengatakan bahwa kenaikan ini ditetapkan berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, kenaikan UMP ini juga berdasarkan pertimbangan dari hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.

"UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," pungkasnya.

4. Jawa Timur

Provinsi lain yang juga menaikkan UMP tahun 2021 adalah Jawa Timur, guys. Bahkan, Jatim jadi provinsi dengan persentase kenaikan UMP terbesar loh, yaitu 5,65 persen.

"Tanggal 27 (Oktober) malam sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober dini hari sudah diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah di Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020).

Dengan kenaikan ini, artinya UMP Jatim yang awalnya sebesar Rp 1.768.777 menjadi Rp 1.868.777 mulai tahun depan guys. Nah, keputusan ini telah disahkan lewat Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.

5. Sulawesi Selatan

Provinsi lain yang juga menaikkan UMP untuk tahun depan adalah Sulawesi Selatan (Sulsel). Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021, Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah mengumumkan UMP Sulses 2021 naik 2 persen.

Dengan keputusan ini, maka UMP Sulsel yang awalnya sebesar Rp 3.103.800 pada 2020 akan menjadi Rp 3.165.876 di tahun 2021 guys.

"UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," katanya di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu lalu.

Abdullah mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian dari Dewan Pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan juga serikat buruh. Dari hasil kajian ini, kenaikan UMP perlu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek produktivitas dan daya beli para pekerja.

"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," harapnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait