URnews

Sah! Khofifah Tetapkan UMP Jatim 2021 Naik Rp 100 Ribu

Nivita Saldyni, Senin, 2 November 2020 09.20 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sah! Khofifah Tetapkan UMP Jatim 2021 Naik Rp 100 Ribu
Image: Ilustrasi pekerja. (Kemnaker RI)

Surabaya - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Minggu (1/11/2020) guys. Lewat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020, UMP Jatim pada 2021 naik sebsar 5,65 persen atau sebesar Rp 100 ribu.

"Ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI no 11/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 saat pandemik COVID-19. Maka tanggal 27 (Oktober) malam sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober dini hari sudah diputuskan," kata Khofifah di Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020) lalu.

Berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha itu, maka UMP Jatim yang awalnya sebesar Rp 1.768.777 menjadi Rp 1.868.777 mulai tahun depan, guys.

Khofifah pun tak memungkiri bahwa besaran UMP ini masih di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari 9 wilayah di Jatim yang sebesar Rp 1.913.331. Mulai dari Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan.

Keputusan itu pun jauh dari permohonan buruh yang menuntut kenaikan minimal Rp 600 ribu pada aksi unjuk rasa, Selasa (27/10/2020) lalu. Namun ia mengungkap ada beberapa pertimbangan yang membuat Dewan Pengupahan akhirnya menetapkan besaran upah untuk tahun 2021 itu.

"Pertama, bahwa sektor industri pengusaha harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. Kita semua memahami ada sektor terdampak, ada yang tidak terdampak," ungkapnya.

Ia pun menambahkan perhitungan terkait KHL, P3, purchasing power yang diinginkan oleh para buruh akan menjadi pertimbangan-pertimbangan di dalam proses pengambilan keputusan UMP. Nah, UMP ini sendiri ada masa berlakunya guys. Di mana UMP tidak berlaku lagi jika UMK telah diputuskan pada akhir November mendatang. 
 
"Dewan Pengupahan akan melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota untuk segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jatim, Achmad Fauzi mengatakan keputusan ini merupakan solusi terbaik bagi seluruh pihak di masa pandemi sekarang ini.

"Kami mencarikan solusi yang terbaik di masa pandemi seperti ini sangat berat, dengan mencarikan angka yang pas. Hasilnya kenaikan tidak naik secara ekstrim, hanya 5,65 persen atau Rp 100 ribu sudah bagus," katanya.

Dikatakannya, kenaikan 5,65 persen ini merupakan kenaikan UMP tersebar secara nasional untuk tahun 2021. Untuk itu ia berharap semua pihaj, baik pekerja/buruh maupun pengusaha bisa memaklumi kenaikan UMP tersebut.
 
"Kenaikan, hal ini tidak boleh didasarkan emosional, tidak boleh didasarkan oleh ambisius semata-mata, tetapi harus meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap jalan," ungkapnya.

Bahkan ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan gubernur terkait besaran kenaikan nilai UMK pada akhir November mendatang.

"Kepada dunia usaha, kepada ketua apindo, kepada para ketua Asosiasi Pengusaha yang lain, sekali lagi dengan mengucapkan syukur alhamdulillah kepada kawan-kawan Serikat Pekerja di Jawa Timur syukuri yang telah dinaikkan oleh gubernur. Keputusan ini adalah keputusan yang terbaik dan dunia usaha tetap harus kita selamatkan," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait