URtrending

Ini Kendaraan yang Boleh Beroperasi Saat PSBB di Jakarta

Ardha Franstiya, Kamis, 9 April 2020 09.22 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Kendaraan yang Boleh Beroperasi Saat PSBB di Jakarta
Image: Ilustrasi kendaraan barang, (Pixabay)

Jakarta – Wilayah DKI Jakarta akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) besok untuk mencegah mewabahnya virus Corona atau COVID-19.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa tidak ada penutupan akses masuk maupun keluar wilayah Jakarta.

"Ada beberapa pembatasan dalam PSBB salah satunya pembatasan moda transportasi. Tidak ada penutupan atau pengalihan arus lalulintas dan akses keluar masuk Jakarta.” ujar Sambodo, Kamis (9/4) melalui keterangan tertulisnya. 

Sambodo mengatakan pembatasan jumlah penumpang moda transportasi umum masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Pembatasan transportasi barang yang masih bisa berjalan khususnya untuk transportasi barang kebutuhan hidup masyarakat yaitu kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi," terang Sambodo.

Selain itu tambah Sambodo, transportasi barang yang masih bisa beroperasi yaitu tansportasi mengangkut bahan pokok, makanan minuman dan sayuran, pengedaran uang, minyak dan gas, bahan baku industri manufaktur, barang ekspor impor, jasa pengiriman, bus jemputan karyawan dan kapal penyeberangan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait