URnews

Ini Sanksinya Jika Kamu Langgar Perwali Surabaya soal Normal Baru

Nivita Saldyni, Jumat, 12 Juni 2020 12.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Sanksinya Jika Kamu Langgar Perwali Surabaya soal Normal Baru
Image: Ilustrasi pelanggar. (Dok. Dishub Kota Surabaya)

Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menyiapkan sejumlah sanksi untuk mereka yang melanggar selama masa transisi hingga normal baru di Kota Surabaya. 

Sejumlah sanksi ini tertulis dalam Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 28 Tahun 2020, Urbanreaders.

Sebelumnya, Risma telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 28 Tahun 2020 pada 10 Juni lalu. Perwali itu mengatur tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Surabaya.

Di sana terdapat sejumlah poin yang mengatur  protokol yang harus dipatuhi warga Surabaya selama masa transisi hingga nantinya sampai pada masa tatanan normal baru.

Dalam pasal 34 Perwali No. 28 Tahun 2020, tertulis bahwa wali kota akan memberikan sanksi administratif pada setiap orang atau penanggung jawab yang melakukan pelanggaran terhadap Perwali ini.

Nah, adapun sanksi administratif yang dimaksud dalam Perwali ini berupa :

a. teguran lisan,

b. teguran tertulis, 

c. paksaan pemerintahan yang meliputi :

1. penyitaan KTP,

2. pembubaran kerumunan,

3. penutupan sementara, atau

4. tindakan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan.

d. pencabutan izin.

Sanksi ini nantinya akan diberikan oleh Perangkat Daerah, sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Penerapan sanksi ini bisa juga diberikan oleh penegak hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Risma mengaku, meski masa transisi ini cukup berat namun ia optimis dan percaya Kota Surabaya bisa melakukannya.

"Kami sadar betul bahwa ini adalah tanggung jawab yang sangat berat dan besar bagi kami (Surabaya). Namun kami, Pemkot dan masyarakat Surabaya akan berkomitmen untuk terus berusaha mencegah penularan COVID-19 ini," kata Risma saat menandatangani pakta integritas integritas menghadapi masa transisi menuju normal baru di Gedung Negara Grahadi, Kamis (11/6/2020).

Untuk mendukung upaya ini, Pemkot Surabaya juga akan meluncurkan sebanyak 350 kampung, mal, pasar, tempat ibadah, industri, dan sekolah 'Wani Jogo Suroboyo', pada hari ini (12/6/2020).

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait