URnews

PSBB Berakhir, Risma Terbitkan Perwali Normal Baru di Surabaya

Nivita Saldyni, Jumat, 12 Juni 2020 11.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PSBB Berakhir, Risma Terbitkan Perwali Normal Baru di Surabaya
Image: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di rumah dinasnya, Senin (8/6/2020) malam. (Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tampaknya siap membawa Kota Surabaya menuju tatanan kehidupan normal baru. Buktinya, Risma telah menerbitkan baru untuk menyambut Kota Surabaya menuju normal baru.

Aturan baru itu tertuang pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Kota Surabaya. Dalam Perwali tersebut, ada 12 poin nih yang harus kamu perhatikan.

"Ada 12 poin yang diatur. Ini (Perwali) lebih detail dari SE (Surat Edaran) kemarin dan lebih mengikat karena ada sanksi di situ," kata Irvan, Kamis (11/6/2020) lalu.

Sebanyak 12 poin ini merupakan protokol kesehatan yang harus diterapkan di sejumlah sektor. Pertama adalah protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren. Kedua pada kegiatan bekerja di tempat kerja, dan ketiga kegiatan keagamaan di rumah ibadah. 

Selanjutnya adalah protokol kesehatan di fasilitas umum, kegiatan pada bisnis kuliner, toko hingga pusat perbelanjaan, pasar rakyat, serta kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun.

Nah, poin selanjutnya yang tidak ketinggalan adalah kegiatan di tempat konstruksi, kegiatan di tempat hiburan, kegiatan sosial dan budaya, dan terakhir tentang pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

"Artinya Ibu wali kota (Risma) memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Dimana dalam perwali tersebut berisikan protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik dan sebagainya," jelasnya.

Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini mengatakan perwali kali ini adalah paket lengkap. Menurutnya, semua telah diatur dalam perwali ini, mulai dari aturan sampai sanksi tegas bagi para pelanggar sudah tertulis di dalamnya.

"Semua sudah diatur dalam Perwali itu, juga termasuk sanksi tegas yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar. Mulai sanksi berupa teguran ringan, penyitaan KTP sampai penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha," tegasnya. 

Untuk mendukung penerapan di lapangan, Pemkot Surabaya telah menyiapkan sebanyak 350 Kampung Tangguh lho. 

Bahkan akan ada juga mal, pasar, tempat ibadah hingga industri tangguh 'Wani Jogo Suroboyo' yang akan diresmikan Jumat (12/6/2020).

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait