URnews

Ini Syarat Pencairan Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Sriwijaya SJ 182 

Anisa Kurniasih, Selasa, 12 Januari 2021 12.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Syarat Pencairan Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Sriwijaya SJ 182 
Image: Pesawat Sriwijaya Air. (dok. Sriwijaya Air)

Jakarta - Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 

Jasa Raharja sendiri telah melakukan pendataan dan telah mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dan terbanyak 15 korban berdomisili di Pontianak.

"Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/1/2021).

Amos mengatakan hingga Senin (11/1/2021) pihaknya telah berhasil mengumpulkan data dan menghubungi semua keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182.

“Kami dari Jasa Raharja yang diberikan amanah untuk melaksanakan asuransi sosial, kami sudah melakukan kontak kepada semua keluarga penumpang,” kata Amos.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan proaktif membantu dan memfasilitasi keluarga korban mengurusi klaim asuransi dan akan segera memproses pemberian santunan. 

Sehingga proses pencairan klaim asuransi dapat setelah diberikan kepada keluarga atau ahli waris korban dan dilakukan komunikasi dengan pemerintah.

“Kami akan meminta rekening dari ahli waris, tapi sebelumnya harus mengkomunikasikan dulu, kami harus menghadirkan negara untuk menyampaikan simpati, setelah diidentifikasi itu baru kami minta rekening ahli waris untuk langsung ditransfer,” ujarnya.

Adapun syarat-syarat yang diberlakukan untuk mencairkan dana santunan dari Jasa Raharja sebagai berikut:

1. Laporan Kejadian Kecelakaan dari Instansi Berwenang

2. Surat Keterangan Penetapan sebagai Korban Berdasarkan Identifikasi dari tim DVI

3. Buku/Surat Nikah

4. Akte Kelahiran/Surat Lahir

5. KTP Ahli Waris

6. Buku Rekening

Tingkatan Ahli Waris

1. Janda atau Duda yang sah

2. Anak yang Sah

3. Orang Tua yang Sah

4. Bila tidak ada Ahli Waris akan Diberikan Santunan Bantuan Biaya Penguburan

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan No.15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara bahwa korban kecelakaan alat angkutan umum mendapatkan santunan sebagai berikut:

- Meninggal Dunia sebesar Rp 50.000.000

- Cacat tetap sesuai persentase maksimal Rp 50.000.000

- Biaya perawatan Luka-luka kecelakaan udara (pesawat) maksimal sebesar Rp 25.000.000

- Biaya Ambulance maksimal sebesar Rp 500.000

- Biaya penguburan untuk korban yg tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4.000.000

- Manfaat penggantian biaya P3K maksimal sebesar Rp 1.000.000

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait