Ini Syarat Tukar Uang Baru Rp 75 Ribu Secara Kolektif

Jakarta - Guys, kalian udah punya belum nih Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp 75.000 yang diterbitkan pada 17 Agustus 2020 lalu?
Ya, uang tersebut dibuat oleh Bank Indonesia dan Pemerintah sebagai Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia.
Nah, masyarakat bisa memperoleh uang yang dicetak eksklusif ini dengan menukarkan uang senilai Rp 75.000. Selain bisa ditukarkan secara individu, uang tersebut juga bisa ditukar secara kolektif loh. Bank Indonesia sudah membuka layanan penukaran uang Rp 75.000 tersebut sejak Selasa (25/8/2020).
Sama seperti sebelumnya, penukaran uang baru Rp 75.000 tersebut berlangsung dengan pemesanan melalui aplikasi pintar.
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, layanan ini terbagi menjadi tiga kategori, yakni Kementerian/Lembaga/Instansi, Korporasi/Asosiasi/Perkumpulan, dan masyarakat umum.
Secara keseluruhan, cara menukarkan uang Rp 75.000 kolektif yang dilakukan ini bisa dilakukan oleh kelompok tersebut dengan minimal 17 orang.
Nah, penukaran secara kolektif ini syaratnya tetap dengan cara satu KTP hanya untuk satu orang dan hanya berhak mendapatkan satu lembar UPK75. Bedanya, cara koletif perlu mengajukan permohonan yang berisi permohonan penukaran kepada Bank Indonesia dan pernyataan oleh PIC serta perlu membuat daftar pemesan sesuai KTP.
Setelah diproses, perwakilan diberi jadwal penukaran berbentuk bukti pemesanan melalui email.
Syarat penukaran uang baru Rp 75.000 kolektif:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Minimal mewakili 17 orang.
4. Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.
Mekanisme pemesanan kolektif:
1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.
2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia yang dituju.
3. Alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh Kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id
4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.
5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email.
Cara penukaran uang baru Rp 75.000 kolektif:
1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai tertera dalam bukti pemesanan.
2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa:
-KTP asli pihak yang ditunjuk.
-Surat permohonan asli.
-Fotocopy KTP penukar yang terdapat pada daftar pemesanan.
-Bukti pemesanan yang diterima melalui email.
3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan.
4. Penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol COVID-19.
Nah, buat kamu yang ingin tahu informasi mekanisme penukaran baik secara individu maupun kolektif secara lengkap, dapat dilihat pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.