URnews

Ini Tahapan Rekapitulasi Suara di Pilkada Surabaya 2020

Nivita Saldyni, Kamis, 10 Desember 2020 10.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Tahapan Rekapitulasi Suara di Pilkada Surabaya 2020
Image: Ilustrasi penghitungan suara. (Twitter @KPU_ID)

Surabaya - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Surabaya 2020 telah berlangsung, Rabu (09/12/2020). Kini tiba saatnya penghitungan suara di tingkat kecamatan, guys.

"Untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan itu mulai 10 - 14 Desember 2020. Namun, kesepakatan teman-teman PPK saat rapat koordinasi dengan KPU, rencana dimulai tanggal 11 - 13 Desember," kata Soeprayitno, S.Sos., anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya kepada Urbanasia, Kamis (10/12/2020).

"Itu paling lama, dengan catatan TPS dengan jumlah yang besar," lanjutnya.

Selanjutnya, setelah selesai maka hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan itu akan diumumkan pada papan pengumuman di kantor PPK dan juga melalui situs KPU oleh KPU Kota.

Kemudian barulah masuk ke tahap rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, guys.

"Kemudian rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota mulai tanggal 13 - 17 Desember 2020. Nah, untuk tingkat kota kapan plenonya? Pleno terbuka rekapitulasi tingkat kota ini kapan digelar, belum kami rapatkan. Namun jadwal rekap itulasi sampai 17 Desember," jelasnya.

Jika sesuai jadwal, maka hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota itu akan diumumkan di papan pengumuman KPU kabupaten/kota dan melalui situs resmi KPU mulai 13 - 23 Desember 2020.

"Harapannya kami tidak mengambil hari terakhir (17 Desember 2020), namun sebelumnya. Tapi lagi-lagi kami putuskan lewat rapat pleno komisioner," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait