URnews

IPW Desak Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Segera Dihentikan

Rizqi Rajendra, Sabtu, 16 April 2022 16.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
IPW Desak Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Segera Dihentikan
Image: Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (Foto: IPW)

Jakarta - Keputusan polisi yang menetapkan korban begal Amaq Sinta sebagai tersangka usai menewaskan dua begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai kritikan dari berbagai pihak, salah satunya Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolres Lombok Tengah untuk menghentikan kasus ini dan melepaskan tersangka Amaq Sinta.

"IPW menyarankan penghentian penyidikan dengan sebelumnya memeriksa ahli hukum pidana untuk memperkuat bukti bahwa terdapat alasan hukum untuk menghentikan kasus tersebut," ujar Sugeng kepada Urbanasia, Sabtu, (16/4/22).

Menurut Sugeng, terdapat alasan hukum yang kuat mengapa seseorang yang terpaksa menghabisi nyawa orang lain atas dasar melakukan pembelaan diri tidak bisa dipidana.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 48 KUHP tentang adanya daya paksa atau overmacht dan juga Pasal 49 Ayat 2 KUHP tentang Pembelaan Diri Luar Biasa. 

"Untuk itu, IPW mendorong Kapolda NTB memberikan arahan pada Kapolres Lombok Tengah untuk menghentikan kasus tersebut. Apabila kasus ini dihentikan maka akan tumbuh kepercayaan publik pada polisi," kata Sugeng.

Lebih lanjut, ia membandingkan kasus serupa pernah yang terjadi sebelumnya pada tahun 2018 silam, yakni seorang pemuda asal Bekasi bernama Muhammad Irfan Bahri yang membunuh begal dibebaskan dari jeratan hukum atas usulan Menkopolhukam Mahfud MD. 

"Ketidakmampuan polisi dalam melindungi keselamatan warga dalam cakupan wilayah kewenangan tiap-tiap satuan kerja karena keterbatasan personil dan sarana harus menjadi salah satu pertimbangan juga untuk melepaskan tersangka dan menghentikan kasus ini," pungkas Sugeng.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait