URnews

Kabareskrim Buka Suara Terkait Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB

Shelly Lisdya, Jumat, 15 April 2022 13.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kabareskrim Buka Suara Terkait Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB
Image: Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (Instagram @agusandrianto.id)

Jakarta -  Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta kasus korban begal yang menjadi tersangka di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dihentikan.

Agus mengatakan, dengan menjadikan korban sebagai tersangka berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.

"Menurut saya hentikan. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama," ujar Agus, dikutip Jumat (15/4/22).

Agus berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus tersebut jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.

"Itu jadi pedoman kita," ujarnya.

Agus mengatakan, pihaknya sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut. 

Sebelumnya, Polda NTB mengambil alih penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat yakni adanya dugaan korban begal berinisial AS alias M (34) membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah.

"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dikutip ANTARA.

Dari hasil penyidikan sementara, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan korban berinisial AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.

"Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP," ujarnya.

Namun untuk kepastian hukum kasus ini, Djoko dalam keterangannya mengingatkan kembali bahwa hal tersebut seutuhnya ada pada kewenangan hakim pengadilan.

"Jadi Polri dalam kasus ini hanya melaksanakan penyidikan tindak pidana, sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim. Oleh karena itu, pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," lanjutnya.

Sedangkan untuk dua terduga pelaku begal yang selamat, karena disebut melarikan diri, yakni HO dan WA telah ditetapkan sebagai tersangka.

HO dan WA disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan dan dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih.

Sedangkan Pasal 53 KUHP yang menjadi pengait dari pasal yang dituduhkan itu mengatur soal percobaan pidana.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait