URtainment

Irwansyah Dilaporkan ke Polisi Lagi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Anisa Kurniasih, Kamis, 19 Maret 2020 15.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Irwansyah Dilaporkan ke Polisi Lagi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Image: Irwansyah/Instagram

Jakarta - Nama artis Irwansyah baru-baru ini ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang bisnis kue artis.

Suami Zaskia Sungkar itu kini dilaporkan oleh seseorang yang merasa ditipu atas nama Fakhran Rifqi.

 Rupanya, Fakhran sempat merogoh kocek hingga Rp 1,7 miliar atas ajakan investasi bisnis kue yang dikelola oleh perusahaan Irwansyah bernama Gigieat.

Dalam kasus ini Fakhran juga melaporkan sejumlah nama selain Irwansyah, yakni Hafiz Khairul, Fitra dan kawan-kawan.

"Kami sudah melakukan laporan polisi terhadap Hafiz Khairul Rijal dan kawan-kawan. Termasuk di situ ada Irwansyah dan Fitra. Karena klien saya ini dibujuk-bujuk untuk investasi di dalam perusahaan yang bernama PT Gigieat Indonesia Raya," kata kuasa hukum Fakhran Rifqi, Diarson Lubis, saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).

Fakhran menuding Irwansyah selama ini hanya mengumbar janji soal bagi hasil. Bahkan Irwansyah dinilai tidak transparansi soal laporan keuangan.

"Banyak hal yang tidak terjadi sesuai yang diomongin di awal. Seperti laporan, laporan keuangan sangat jarang diberikan ke kita. Adanya laporan penjualan yang kita nggak tahu uangnya keluarnya kemana," seru Fakhran.

"Di PT itu dia menginvestasikan Rp 1,7 miliar. Awalnya dia mengatakan bahwa akan membuka outlet 100. Ternyata beberapa bulan kemudian, Irwansyah dan kawan-kawan sudah berbagi keuntungan," ungkap Diarson Lubis.

 Darson mengatakan, Fakhran Rifqi awalnya diiming-imingi Irwansyah. Ia dijanjikan mendapatkan hasil keuntungan selama enam bulan. Dari situ ia munculah kecurigaan.

"Transfer uang per dua bulan Rp 66.700.000 sampai tiga kali dan dipertanyakan ini dasarnya apa. Karena syirkah itu prinsipnya memang modal disetor, setelah ada keuntungan baru dibagi hasil. Tapi ini baru tiga bulan kemudian sudah keluar uang sekitar Rp 1,6 M. Pembagiannya ada beberapa orang di sini. Kalau dalam logika kita, itu uang yang didapat langsung dibagi-bagikan lagi," jelasnya.

Fakhran yang geram atas hal tersebut lantas melaporkan Irwan dan kawan-kawan ke polisi per tanggal  20 Januari 2020 ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor: TBL/394/I/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Yang terdaftar pada tanggal 20 Januari 2020 dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait