URtainment

Ivan Gunawan Diperiksa Pekan Ini Terkait DNA Pro, Rizky Billar Menyusul?

Shelly Lisdya, Selasa, 12 April 2022 16.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ivan Gunawan Diperiksa Pekan Ini Terkait DNA Pro, Rizky Billar Menyusul?
Image: Ivan Gunawan. (Instagram @ivan_gunawan)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah figur publik terkait kasus penipuan berkedok investasi robot trading lewat platform DNA Pro

"Sementara ada beberapa figur publik yang kami mintai keterangan sebagai saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers, Selasa (12/4/2022). 

Gatot juga mengatakan, penyidik pada pekan ini akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis berinisial IG, yang diketahui adalah Ivan Gunawan.

"Untuk pekan ini (14 April 2022), IG akan diperiksa," katanya.

Hanya saja, Gatot tidak menjelaskan materi pemeriksaan untuk desainer itu. Ia juga telah menjadwalkan memanggil sejumlah figur publik lainnya terkait kasus yang sama.

"Nanti akan kami sampaikan, setelah hadir dan diperiksa akan kami sampaikan keterangannya," pungkasnya.

Figur publik yang akan dipanggil nantinya adalah Rizky Billar yang dijadwalkan diperiksa pada 20 April, dan Putri Una Astari Thamrin atau DJ Una pada 21 April 2022.

Sebelumnya, DNA Pro sudah dilaporkan sejumlah korban ke polisi. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 97 miliar.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus DNA Pro, Steven Richard dan Jerry Gunandar

Bahkan para korban yang melapor pun menyeret nama artis, seperti Ivan Gunawan hingga pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar karena ikut mempromosikan DNA Pro.

Atas laporan para korban, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus DNA Pro.

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait