URnews

Polisi Duga 6 Tersangka Kasus DNA Pro Kabur ke Luar Negeri

Nivita Saldyni, Selasa, 12 April 2022 13.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Duga 6 Tersangka Kasus DNA Pro Kabur ke Luar Negeri
Image: Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (PMJ News)

Jakarta - Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus penipuan berkedok investasi robot trading lewat platform DNA Pro. Sejauh ini polisi telah menetapkan 12 tersangka, namun enam di antaranya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga telah kabur ke luar negeri.

“Informasi terakhir, penyidik sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubinter. Kalau dibilang dengan Hubinter, berarti sudah tahu kan? Arahnya yang bersangkutan dugaannya ada yang sudah ke luar negeri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

“Tapi masih didalami,” tegasnya.

Gatot menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan penelusuran aset para tersangka. Bareskrim Polri juga masih memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.

Dari 12 tersangka itu, polisi telah menangkap empat orang tersangka dalam kasus ini pada Kamis (7/4/2022). Berselang satu hari, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya yang merupakan pendiri atau founder dan mitra pendiri atau co-founder dari Tim Octopus.

Sementara enam tersangka lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV yang berperan sebagai founder, co-founder, owner, dan direktur dari DNA Pro.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait