URnews

Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap, Kekayaan Azis Syamsuddin Rp 100 Miliar

Shelly Lisdya, Minggu, 26 September 2021 09.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap, Kekayaan Azis Syamsuddin Rp 100 Miliar
Image: Azis Syamsuddin Dipanggil KPK Soal Kasus Dugaan Suap di Lampung Tengah. (Instagram @syamsuddinaziz)

Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Azis Syamsuddin memiliki total kekayaan Rp 100.321.069.365 atau Rp 100 miliar.

Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK), Azis melaporkan kekayaannya pada 22 April 2021 untuk pelaporan tahun 2020 sebagai jabatan Wakil Ketua DPR RI.

Dari laman tersebut kekayaan Azis dengan rincian, tujuh tanah dan bangunan senilai Rp 89.492.201.000 atau Rp 89 miliar yang tersebar di Kota Jakarta Selatan dan Kota Bandarlampung.

Azis juga memiliki enam kendaraan bermotor senilai Rp 3.502.000.000 atau Rp 3 miliar yang terdiri dari motor Harley Davidson, motor Honda Beat, mobil Toyota Kijang Innova, mobil Toyota Alphard, dan dua mobil Toyota Land Cruiser.

Selain itu, harga bergerak yang dimiliki Azis senilai Rp 274.750.000 atau Rp 274 juta dan kas dan setara kas senilai Rp 7.052.118.365 atau Rp 7 miliar.

KPK pada Sabtu, 25 September 2021 mengumumkan Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp 3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas kasus tersebut, KPK telah menahan Azis selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait