URnews

KPK Dalami Keterlibatan Aliza Gunado dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin

Nivita Saldyni, Sabtu, 25 September 2021 09.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Dalami Keterlibatan Aliza Gunado dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin
Image: Ketua KPK, Firli Bahuri. (YouTube KPK RI)

Jakarta - Nama Aliza Gunado (AG) ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah yang menjerat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menyelidiki keterlibatan Aliza dalam kasus tersebut.

"Saya ingin sampaikan bagaimana status AG," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Firli menjelaskan untuk KPK bisa menetapkan status sesorang sebagai saksi atau tersangka, harus berawal dari keterangan saksi dan bukti-bukti. Sebab pada prinsipnya, KUHP menyebut bahwa seseorang yang disebut saksi adalah mereka yang mengetahui, mengalami ataupun melihat sendiri yang kemudian disampaikan menjadi keterangan saksi.

Sementara tersangka, adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan KUHP, penetapan tersangka diikuti dengan minimal adanya dua alat bukti.

"Karena itu untuk kami menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus dilengkapi dulu untuk bukti-bukti. Karenanya KPK tetap melanjutkan penyidikan dan penyelidikan," jelas Firli.

Untuk itu, Firli mengatakan jika bukti permulaan yang ada cukup maka tak menutup kemungkinan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu akan menyusul Azis dan turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti kalau seandainya ditemukan keterangan dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara dan kami menemukan tersangka lain, ya kami jadikan tersangka juga," tutupnya.

Seperti yang Urbanasia beritakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah. Ia diduga melakukan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Jumat (24/9/2021).

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait