URnews

Jadi Tersangka, Ini Alasan Pengemudi Mercy Lawan Arus Tak Ditahan

Anisa Kurniasih, Selasa, 30 November 2021 11.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Tersangka, Ini Alasan Pengemudi Mercy Lawan Arus Tak Ditahan
Image: Tabrakan Beruntun Akibat Mobil Mercy Lawan Arah di Tol JORR Cikunir. (HO-Ditlantas Polda Metro Jaya via ANTARA)

Jakarta - MSD (66), pengemudi Mercedes-Benz E300 yang kecelakaan karena melawan arus di Tol JORR Cakung kini ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penetapan tersangka itu berdasar hasil gelar perkara. Kini mobil tersebut pun telah disita.

"Kemarin sudah ada gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut dan  statusnya sudah jadi tersangka, serta mercy-nya masih kita sita dan masih kita tahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka nih guys, polisi rupanya tak melakukan penahanan kepada MSD.

"Sementara belum ditahan, karena kita masih harus melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dengan mengundang ahli kejiwaan untuk memastikan betul yang bersangkutan menderita demensia," lanjutnya.

Sambodo melanjutkan, sementara ini, pengemudi Mercy disangkakan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan.

Seperti diketahui, sebelumnya sebuah video viral di media sosial Instagram yang menampilkan mobil Mercedes-Benz (Mercy) melawan arus di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR ), Sabtu (27/11/2021) sore.

Berdasarkan informasi awal, dugaan pengemudi tengah dalam kondisi demensia atau menurunkan kondisi kemampuan berpikir saat mengemudikan mobil Mercy tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait