URnews

Yana 'Cadas Pangeran' Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

Gagas Yoga Pratomo, Senin, 22 November 2021 16.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Yana 'Cadas Pangeran' Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Image: Yana Supriatna Ditemukan dii Dawuan, Cirebon (Twitter: @bdngfess)

Jakarta - Setelah menghebohkan masyarakat karena hilang secara misterius di Cadas Pangeran, Sumedang beberapa waktu lalu, Yana kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (22/11/2021). 

Yana ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong atau hoax dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat. Atas perbuatannya, Yana terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun.

"Dia (Yana Supriatna) merasa seolah-olah ada perbuatan pidana yang dialami bersangkutan. Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago lewat konferensi pers secara daring, Senin, (22/11/2021). 

"Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari lima tahun dan bukan merupakan Pasal pengecualian," ujar Erdi.

Erdi menjelaskan bahwa Yana merekayasa cerita ini dengan maksud menghindari dua masalah. Menurutnya, Yana memiliki masalah di keluarga dan juga di tempat kerjanya.

"Setelah saudara Yana dilakukan pemeriksaan, ada masalah keluarga, ada masalah di dalam pekerjaan, dan yang bersangkutan akhirnya mengakui akal-akalan saja untuk menghindari permasalahannya," jelasnya. 

Seperti diketahui, Yana sempat menghebohkan masyarakat Indonesia setelah dinyatakan hilan di daerah Cadas Pangeran. Kemudian beredar pesan suara yang dikirimkan Yana pada pihak keluarga sebelum dinyatakan hilang. 

Akibat kejadian tersebut, banyak orang yang menduga hal tersebut berkaitan dengan hal-hal mistis. Namun, setelah dilakukan pencarian, ternyata Yana ditemukan di daerah Cirebon. 

Lebih lanjut, Yana juga diduga sebagai tersangka pidana yang berada di wilayah hukum Polres Sumedang sehingga, BPBD Sumedang, Basarana Jabar dan tim penyelamatan lainnya akan menyerahkan kasus hilangnya Yana ini kepada Polres Sumedang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait