URnews

Jadi Tersangka, 'Joki Vaksin COVID-19' di Pinrang Tak Ditahan

Nivita Saldyni, Kamis, 30 Desember 2021 13.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Tersangka, 'Joki Vaksin COVID-19' di Pinrang Tak Ditahan
Image: ilustrasi suntik vaksin (Foto: Pixabay/KitzD66).

Jakarta - Abdul Rahim (49), joki vaksin COVID-19 di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, ia tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"(Abdul Rahim) Dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya satu tahun," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Deki lebih lanjut menjelaskan bahwa pria yang menawarkan jasa sebagai joki vaksin COVID-19 ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, Rabu lalu. Selain Abdul, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk penyelenggara vaksinasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah, polisi kemudian menaikkan status Abdul, dari saksi menjadi tersangka.

"Kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dengan dugaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular junto Pasal 13b Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Penanggulangan Wabah COVID-19," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa ternyata Abdul telah menawarkan jasanya selama tiga bulan. Selama itu pula, ia mengaku sudah disuntik vaksin COVID-19 sebanyak 17 kali untuk mewakili orang lain. Abdul sendiri mengaku telah mendapatkan vaksin jenis Sinovac dan AstraZeneca selama menjadi joki.

Polisi sendiri menduga motif pelaku menjadi joki vaksin karena masalah ekonomi. Pasalnya, polisi menyebut bahwa Abdul baru keluar dari penjara atas kasus pencurian.

Sebelumnya, kasus ini terungkap dari beredarnya video pengakuan seorang pria yang menjadi joki vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Pinrang. Diketahui pria itu adalah Abdul Rahim.

Ia mengaku sudah menggantikan 14 orang untuk disuntik vaksin COVID-19. Ia pun mengaku setiap menggantikan orang, upah yang diterimanya antara Rp 100.000 - Rp 800.000.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait