URnews

Jadi Tersangka, Muhammad Kece Terancam UU ITE dan Penodaan Agama

Nivita Saldyni, Rabu, 25 Agustus 2021 20.55 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Tersangka, Muhammad Kece Terancam UU ITE dan Penodaan Agama
Image: Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Jakarta - Polisi telah menetapkan YouTuber Muhammad Kece sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya melalui konten YouTube.

Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (25/8/2021) usai ditangkap di Bali.

"Pukul 19.30 WITA, penyidik menangkap tersangka MK di Badung, Bali di tempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta, ke Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (25/8/2021).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta video YouTube dari akun Muhammad Kece sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

"Tentunya barang buktinya itu telah dikumpulkan berupa video pada akun YouTube yang mana yang bersangkutan memposting. Kemudian, memeriksa saksi ahli dan pelapor untuk jadi barang bukti juga," jelas Rusdi.

"Berdasarkan bukti tersebut, telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyampaikan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan SARA," tegasnya.

Rusdi mengatakan, Muhammad Kece terancam dijerat Undang-Undang ITE (UU ITE) Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

"Atau peraturan lainnya terkait dengan perkara ini, yaitu di Pasal 156a Kitab Undang-undang Pidana tentang Penodaan Agama," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait