URtrending

Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Ini Rincian Jadwal Sektor Ekonomi dan Sosial

Anisa Kurniasih, Jumat, 5 Juni 2020 10.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Ini Rincian Jadwal Sektor Ekonomi dan Sosial
Image: istimewa

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov)DKI Jakarta pada bulan Juni ini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang dilakukan secara bertahap dengan batasan tertentu. 

Terdapat dua fase pelonggaran yang dibagi berdasarkan manfaat dan efek risiko kegiatan guys. Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran, hanya, saya ingin garisbawahi, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki, satu, manfaat besar bagi masyarakat.

"Kedua, efek risiko yang terkendali. Ini di fase pertama. Dan kita berharap fase pertama ini bisa tuntas akhir bulan Juni ini," ujar Anies Baswedan, dalam penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (4/6/2020).

Lebih lanjut, menurut Anies, setelah fase pertama selesai, akan dilakukan evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil yaitu fase kedua.

"Bila kita berhasil melewati fase bulan Juni ini dengan baik, itu artinya apa? Tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator-indikator menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua. Apa itu fase kedua, kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi," lanjut Anies.

Nah, berikut jadwal pembukaan Fase Pertama:

1. Pekan Pertama (5-7Juni 2020)

Pada Senin hingga Jumat dan Sabtu hingga Minggu mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen pada:

- Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
- Fasilitas olahraga outdoor
- Mobilitas kendaraan pribadi
- Mobilitas kendaraan umum massal
- Taksi (konvensional dan online)

2. Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)

Pada Senin sampai Jumat mulai dibuka:
- Perkantoran
- Rumah makan (mandiri)
- Perindustrian
- Pergudangan
-Pertokoan/retail/showroom/dll (berdiri sendiri/stand alone)
- Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll)
- Museum, galeri
- Perpustakaan
- Ojek (Online dan Pangkalan)

Nah, untuk hari Sabtu sampai Minggu mulai dibuka:

- UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara)
- Taman, RPTRA
- Pantai

3. Pekan Ketiga (15-21 Juni 2020)

Pada Senin sampai Jumat mulai dibuka:
- Pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan)

Sedangkan Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- Taman rekreasi indoor
- Taman rekreasi outdoor
- Kebun binatang

4. Pekan Keempat (22-28 Juni 2020)

Semua kegiatan pada fase 1 dibuka.

5. Akhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama.

Sementara, pada Fase Kedua akan dibuka kegiatan dari bidang yang lebih luas, sebagai berikut:

1. Kegiatan keagamaan: Kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa

2. Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya:

- PAUD, TK, RA, BA
-Pendidikan Dasar (Sekolah, Madrasah)
-Pendidikan Menengah (Sekolah, Madrasah)
-Perguruan Tinggi
-Kursus
-Penitipan anak dll

3. Kegiatan usaha, perdagangan, industri dll:

- Klinik kecantikan
- Salon & barbershop
- Gedung pertemuan (MICE, auditorium, dll)
- Resepsi pernikahan, sunatan, dll
- Bioskop
- Studio rekaman, rumah produksi perfilman
- Hiburan malam, karaoke,
- Butik
- dan lain-lain.

4. Kegiatan Sosial Budaya:

- Fasilitas olahraga indoor (gym, kolam renang, dll)
- Festival rakyat
- Pasar malam
- Pasar kampung
- dan lain-lain.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait