URtrending

Antisipas Lonjakan Kasus saat PSBB Transisi, Anies: Ada Rem Darurat

Healza Kurnia H, Kamis, 4 Juni 2020 19.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Antisipas Lonjakan Kasus saat PSBB Transisi, Anies: Ada Rem Darurat
Image: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat memaparkan PSBB Transisi pada Kamis siang (4/6/2020). (ANTARA)

Jakarta - Salah satu kebijakan yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam masa PSBB Transisi ini adalah kebijakan rem darurat atau emergency brake policy.

Pemprov DKI pun menyatakan bahwa sedang menyiapkan mekanisme kebijakan ini sebagai antisipasi apabila ketika kegiatan sosial ekonomi dibuka bertahap saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi terjadi lonjakan kasus positif COVID-19.

"Salah satu mekanisme dalam masa transisi ini disebut kebijakan rem darurat atau emergency brake policy. Jadi ketika sedang di masa transisi tiba-tiba kondisinya mengkhawatirkan ini seluruh kegiatan kita rem," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsungnya di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Menurut Anies lonjakan kasus dapat terjadi apabila masyarakat tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin selama PSBB transisi berlangsung.

Untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus dan memutus mata rantai COVID-19 maka Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan protokol umum bagi masyarakat selama masa PSBB transisi.

Pertama, kegiatan di luar rumah atau aktivitas di luar ruangan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sehat.

"Bila merasa tidak sehat, merasa tidak bugar tinggal di rumah," tegas Anies.

Kedua, Anies mengatakan semua tempat yang dapat menampung banyak orang hanya diperbolehkan terisi sebanyak 50 persen dari kapasitas aslinya.

"Bila sebuah ruangan berkapasitas 100 orang, maka hanya boleh 50 orang penggunanya. Bila kantor terbiasa beroperasi 1000 orang, maka 500 orang bekerja dari rumah, 500 orang bekerja di kantor. Ini adalah prinsip mendasar di masa transisi ini," kata Anies.

Ketiga masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan tertular seperti orang lanjut usia (lansia), ibu hamil, anak- anak, hingga orang dengan penyakit bawaan (komorbid) selama masa transisi tidak diperbolehkan beraktivitas di luar ruangan seperti di Taman Rekreasi, Kebun Binatang, fasilitas olahraga outdoor, taman, serta RPTRA.

Serta yang terakhir Anies mengingatkan masyarakat untuk terus menggunakan masker untuk beraktivitas di luar rumah.

Anies dengan yakin menyebutkan jika prinsip- prinsip dasar itu diterapkan oleh masyarakat secara disiplin maka fase kedua pembukaan fasilitas dan kegiatan yang lebih luas dapat dengan segera dilaksanakan pada akhir Juni.

Meski begitu, dalam siaran langsungnya Anies tidak menyebutkan waktu dari PSBB transisi dinyatakan berakhir.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait