URnews

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Elya Berliana Prastiti, Kamis, 20 Oktober 2022 13.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Image: Putri Candrawathi di sidang kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: PMJNews)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Putri Candrawathi yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan pada Senin (17/10/22) lalu.

Hal ini disampaikan oleh jaksa pada proses persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pihak Putri.

“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan ‘Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/22).

Menurut jaksa, surat dakwaan Putri telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHP.

Selain itu, tujuan utama surat dakwaan adalah untuk menetapkan secara konkrit atau nyata mengenai seseorang yang telah melakukan perbuatan di suatu waktu tertentu.

“Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/22).

Jaksa juga mengatakan bahwa keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dan eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP.

“Terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, membacakan nota keberatan atau eksepsi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Nota keberatan itu dibacakan di sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/22).

Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan dengan Nomor Registrasi Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

Ia menilai bahwa surat dakwaan tersebut tidak menguraikan peristiwa di Magelang dan ada beberapa uraian yang dinilai hanya bersandar pada keterangan satu saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," tutur Sarmauli.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait