URnews

Tepis Eksepsi Sambo dan Putri, Kejagung: Surat Dakwaan Telah Disusun Lengkap

Putri Rahma, Selasa, 18 Oktober 2022 14.45 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tepis Eksepsi Sambo dan Putri, Kejagung: Surat Dakwaan Telah Disusun Lengkap
Image: Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan Agung)

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan bahwa surat dakwaan tersangka Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) sudah lengkap, cermat dan jelas.

Ketut mengatakan hal itu guna menanggapi nota keberatan atau eksepsi kedua tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan kelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang telah dirangkai menjadi surat dakwaan," ujar Ketut, di Jakarta pada Selasa (18/10/2022).

Menurut Ketut, keberatan dan penolakan dari surat dakwaan penuntut umum merupakan hak terdakwa. "Kami menghormati itu," tanggapnya.

Ketut juga menyampaikan bahwa keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukum para terdakwa belum menyentuh substansi dan eksepsi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 156 KUHAP.

"Yakni, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," jelas Ketut.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa menambahkan eksepsi penasehat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang telah beberapa kali ditegur oleh Majelis Hakim karena sudah memasuki pokok perkara yaitu dengan mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.

"Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," ucapnya.

Sebelumnya pada Senin (17/10/2022), tim kuasa hukum tersangka Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) ini menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sarmauli Simangunsong yang merupakan kuasa hukum FS mengatakan jika JPU telah menyusun surat dakwaan dengan Nomor Registrasi Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tersebut dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

"Disusun secara kabur (obscuur libel) secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," terang Sarmauli.

Menurut Sarmauli, surat dakwaan tersebut tidak menguraikan terkait peristiwa di Magelang dan terdapat beberapa uraian yang dinilai hanya bersandar pada keterangan satu saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," ungkapnya.

Tak sampai disitu, Sarmauli juga mengatakan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan latar belakang keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022. Ia mengatakan surat dakwaan yang disusun JPU ini berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri tanpa adanya pertimbangan.

Maka dari itu tim kuasa hukum FS dan PC ini memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dan penasihat hukum terdakwa.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait