URnews

Jalani Sidang Perdana, Doni Salmanan Didakwa Rugikan Korban Rp 24 M

Putri Rahma, Kamis, 4 Agustus 2022 14.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jalani Sidang Perdana, Doni Salmanan Didakwa Rugikan Korban Rp 24 M
Image: Sidang pertama Doni Salmanan berlangsung secara online (Foto: AntaraNews/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romlah menyampaikan bahwa terdakwa Doni Salmanan didakwa terkait kasus penipuan investasi opsi biner yang menyebabkan para korbannya mengalami kerugian sekitar Rp 24 miliar. Hal tersebut disampaikan melalui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (4/8/2022).

“Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex,”katanya.

Jaksa juga mengatakan ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban dari kasus penipuan yang berkedok investasi dengan menggunakan aplikasi Quotex sehingga korban mengalami kerugian dari jutaan hingga miliaran.

Penipuan yang dilakukan Doni Salmanan ini adalah dengan mengajak para korbannya melalui video yang diunggah Doni melalui channel Youtube pribadinya yang diberi nama King Salmanan.

Dalam unggahan video tersebut, Doni mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi. Jaksa menyebutkan ada empat video dari akun tersebut yang mengandung berita bohong (hoax)  hingga menyesatkan masyarakat.

Selain itu, Jaksa juga mengatakan bahwa tujuan Doni Salmanan selain untuk mengajak para korbannya mendaftar aplikasi Quotex, Doni juga akan mendapatkan keuntungan dari orang yang melakukan pendaftaran serta melakukan deposit uang di aplikasi Quotex.

“Setelah uang para member telah di depositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup. Namun ketika mencoba bermain beberapa kali seluruh member tetap gagal dan lost hingga mengalami kerugian,” jelas Jaksa.

Doni Salmanan didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romlah menjelaskan bahwa aplikasi Quotex ini merupakan pijakan digital bagi broker yang tidak memiliki izin serta aplikasi tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan transaksi di Quotex ini bukanlah investasi tetapi sebuah transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang memiliki mekanisme transaksi mirip dengan perjudian.

“Karena diketahui pada mekanisme transaksi Quotex terdapat kecurangan di mana pada menit tertentu menjelang keputusan akhir harga dimanipulasi agar membuat posisi pemain salah dan member rugi,” tutup Romlah.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait