URnews

Kejati Siapkan 17 JPU Tangani Kasus Doni Salmanan

Ahmad Sidik, Selasa, 5 Juli 2022 12.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kejati Siapkan 17 JPU Tangani Kasus Doni Salmanan
Image: Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Didi Suhardi (Foto: Antara)

Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan 17 jaksa penuntut umum (JPU) untuk sidang kasus penipuan investasi bodong Quotex Doni Salmanan, Selasa (5/7/2022).

Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan 17 JPU itu merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," kata Didi, mengutip laman Antara, Selasa.

Didi menuturkan alasan Doni Salmanan diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung lantaran diduga melakukan penipuan saat berada di wilayah tersebut.

Sebagai informasi, Doni merupakan warga yang berdomisili di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rumahnya yang berada di Soreang pun disita untuk dijadikan barang bukti.

Lebih lanjut, Didi menerangkan, Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex. Padahal, aplikasi itu tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dari aktivitas penipuan itu, Doni mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp 40 miliar karena menjadi affiliator.

"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," ujarnya.

Saat ini, Doni dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebon Waru Bandung untuk ditahan menjelang proses persidangan.

"Yaitu terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Kini, kasus Doni Salmanan telah dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Menurutnya, Doni bakal ditahan sesuai masa penahanan yakni selama 20 hari. Dan di masa penahanan itu, tim JPU akan melimpahkan berkas perkara Doni ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung (Kabupaten Bandung).

"Karena locus delicti-nya ranah dari PN Bale Bandung, maka perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Bale Bandung," kata dia pula.

Diketahui pada pelimpahan perkara tersebut, ada sebanyak 126 barang bukti yang akan diserahkan. Seratusan barang bukti itu terdiri dari sejumlah mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, uang miliaran, dan berkas barang bukti lainnya.

Doni disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait