URnews

Jalin Hubungan Sesama Jenis, 2 Oknum TNI Dipecat dan Dipenjara 7 Bulan

Shelly Lisdya, Rabu, 30 November 2022 14.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jalin Hubungan Sesama Jenis, 2 Oknum TNI Dipecat dan Dipenjara 7 Bulan
Image: Ilustrasi LGBT (Image: ist)

Jakarta - Prajurit TNI berinisial AW dan WPL dijatuhi hukuman penjara pokok 7 bulan dan dipecat oleh Pengadilan Militer Surabaya karena terlibat hubungan sesama jenis atau LGBT.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Ketidaktaatan yang disengaja'. Pidana pokok selama penjara 7 bulan, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian pernyataan yang dilansir dari situs Mahkamah Agung, Rabu (30/11/2022).

Hubungan keduanya ini bermula saat mereka mengikuti pendidikan Sekolah Calon Tamtama (Secata) pada 2021. Keduanya kemudian ditempatkan di Makassar.

Pada awal 2022, hubungan sesama jenis keduanya berawal ketika mereka dalam perjalanan laut dari Makassar menuju penempatan di Surabaya. 

AW dan WPL melanjutkan hubungan mereka saat keduanya tinggal di Sidoarjo. Mereka juga dilaporkan melakukan perbuatan tak senonoh beberapa kali, baik di wisma maupun di barak. 

Hubungan mereka akhirnya terungkap saat pemeriksaan rutin atasan pada Juli 2022. Dalam pemeriksaan itu ditemukan rekaman video aktivitas terlarang mereka yang direkam menggunakan ponsel. 

Atas dasar video tersebut, keduanya kemudian diproses secara hukum hingga diseret ke pengadilan militer. 

Majelis yang diketuai Letkol Arif Sudibya dengan anggota Mayor Musthofa dan Mayor U Taryana memutuskan memecat AW dan WPL karena dianggap dapat menularkan penyakit HIV/AIDS.

Selain itu, mereka juga dinilai tidak siap disiagakan untuk menghadapi kontijensi pertahanan negara baik fisik maupun mental. 

“Perbuatan para Terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis sangatlah tidak patut dilakukan karena selaku prajurit TNI seharusnya para Terdakwa dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan para Terdakwa, utamanya dalam mentaati aturan hukum sehingga perbuatan para Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan maupun ketentuan agama apapun sehingga harus diberikan tindakan tegas,” imbuh Majelis.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait