URamadan

Jamin Keselamatan, Angkutan Lebaran 2022 Harus Lulus Ramp Check

William Ciputra, Jumat, 1 April 2022 13.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jamin Keselamatan, Angkutan Lebaran 2022 Harus Lulus Ramp Check
Image: Ilustrasi bus. (unsplash)

Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau seluruh jajarannya untuk melakukan pemeriksaan keselamatan moda transportasi yang akan beroperasi selama masa mudik Lebaran 2022. Pemeriksaan keselamatan ini biasa disebut dengan istilah ramp check

Menhub Budi Karya mengatakan, ramp check dilakukan untuk mengantisipasi terkait kualitas dan kapasitas seluruh moda transportasi atau angkutan Lebaran. 

“Saya minta para Dirjen untuk melakukan ramp check. Bus, kapal, pesawat, kereta api, harus dilakukan ramp check,” kata Budi Karya kepada wartawan, Jumat (1/4/2022). 

Nantinya, kata Budi, hanya moda transportasi yang lulus pemeriksaan keselamatan saja yang bisa mengangkut pemudik. Dengan demikian, tidak semua moda transportasi bisa digunakan. 

Selain pemeriksaan keselamatan, Budi Karya juga menekankan pentingnya melakukan pemeriksaan kesehatan awak transportasi secara berkala. Pemeriksaan kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat. 

“Pemeriksaan bagi awak seperti pilot, nahkoda, masinis, sopir bus bisa dilakukan di simpul transportasi, di bandara, terminal, stasiun, dan sebagainya,” imbuh Budi Karya. 

Diketahui, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik selama Lebaran 2022 ini. Kebijakan tersebut sangat dinanti masyarakat yang sudah kali lebaran tidak bisa pulang ke kampung halaman lantaran pembatasan aktivitas akibat COVID-19. 

Menyusul kebijakan tersebut, Presiden Joko Widodo mengangkut data yang diterima yang menyebutkan bahwa sekitar 79 juta orang akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2022 ini. 

“Data yang saya terima, setidaknya 79 juta orang menyatakan hendak mudik Lebaran tahun ini,” kata Jokowi dalam unggahannya di media sosial, Kamis. 

Masyarakat yang akan mudik diharuskan sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap ditambah booster. Sementara masyarakat yang belum vaksinasi harus menyertakan keterangan negatif dari COVID-19. 

Namun demikian, pemerintah sejauh ini masih menggodok aturan terkait mudik Lebaran 2022. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait