URnews

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan

Itha Prabandhani, Sabtu, 22 Januari 2022 12.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan
Image: Kecelakaan Maut di Balikpapan. (Tangkapan Layar CCTV)

Jakarta - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Rapak Balikpapan Utara, Kalimantan Timur pada hari Jumat (21/1/2022). Santunan yang diberikan Pihak Jasa Raharja untuk para korban termasuk perawatan rumah sakit.

Kecelakaan beruntun tersebut terjadi akibat truk tronton berpelat KT 8534 AJ menabrak 6 mobil, yakni 2 angkutan kota (angkot), 2 mobil pribadi, dan 2 pikap. Selain itu, truk tersebut juga menabrak 14 sepeda motor. Dikabarkan, total keseluruhan korban sebanyak 36 orang.

Menindaklanjuti hal tersebut, PT Jasa Raharja langsung melakukan pendataan secara proaktif untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia.

“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” ungkap Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah memberikan Surat Jaminan dengan biaya maksimal hingga Rp 20 juta dan setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.

Lebih lanjut Rivan mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait